Akademisi : Kebijakan e-Sertifikat Mampu Cegah Calo Tanah

BOGOR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini sudah membuat kebijakan baru terkait aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Akademisi Dr Agus Surachman saat diwawancarai media online ini di salah satu kantor notaris, Jalan Raya Tajur No 126 G mengatakan, adanya aturan baru ini merupakan kemajuan yang meringankan layanan masyarakat. Sebab, dengan pelayanan digital itu dapat meminimalisir sengketa tanah, mencegah praktik mafia tanah, tumpang tindih sertifikat tanah, serta memotong jalur birokrasi. Selain itu, kebijakan e-sertifikat layaknya e-KTP, diyakini bertujuan menghalau mafia jual beli tanah.

“Sejak berlakunya e-sertifikat, bahwa pendaftaran tanah manual dianggap tidak berlaku, sejak adanya permen tersebut. Hanya, dalam praktiknya saat ini perlu segera disosialisasikan,” kata Agus, Sabtu (30/1/2021).

Dia melanjutkan, aturan ini merupakan suatu terobosan besar untuk memudahkan layanan.

“Benefitnya buat masyarakat, lebih mudah, lebih cepat dan mungkin juga lebih murah. Itu teorinya, mudah-mudahan dalam pelaksanaannya nanti demikian. Aturan e-sertifikat juga merupakan upaya pemerintah memodernisasi pelayanan pertanahan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik,” tuturnya.

Sertifikat, sebut Agus, adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat terkini, adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

“Dan, menurut saya, penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah akan lebih baik. Karena, nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik. Selain itu, adanya pengecekan elektronik diharapkan dapat mengurangi kerumunan, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini,” tuturnya.

Terkait minimalisir pungli, layanan e-sertifikat diyakininya akan memangkas potensi tersebut.

“Seperti halnya dulu, di kehakiman, saat mengurus SK Yayasan atau PT, harus datang sendiri. Biar tak dipungut pun, terkadang ngasih sendiri. Sekarang, tak ada lagi, lebih cepat dan lebih murah. Seperti itu juga nantinya jika pemberlakukan e-setifikat,” tutupnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *