BOGOR – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata berang. Pasalnya, anak buah Bima Arya dan Dedie A Rachim melalui Dinas KUKM akan merelokasi para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Nyi Raja Permas. Bukan seruan pindah untuk menempati Blok F Pasar oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor yang disoal Dadang. Tapi, kebijakan yang mewajibkan PKL membayar uang muka sebesar Rp 20 juta yang membuatnya geram dan dinilai membuat aturan sepihak, juga terkesan suka-suka.
“Pemkot tidak bisa memaksakan pedagang masuk ke dalam Blok F, dimana pedagang harus membayar Rp 20 juta agar bisa berjualan. Itu benar-benar sangat memberatkan bagi para PKL. Jangankan buat bayar DP, buat mencukupi kebutuhan sehari hari aja mereka belum tentu, apalagi dibebani kewajiban uang muka senilai itu,” kesal Dadang saat diwawancarai, Sabtu (16/1/2021).
Dadang selaku Koordinator Komisi II DPRD Kota Bogor meminta agar pengelola pasar Blok F memberikan keringanan kepada para PKL NYI Raja Permas untuk tidak menarik pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta kepada PKL. Menurut Dadang, harusnya pengelola Blok F memberikan subsidi dimana DP harusnya diberikan kepada PKL sebesar 0 % atau dibuat seringan mungkin sesuai kemampuan para pedagang.Pengelola Blok F, sambungnya, juga harus menjamin tidak ada lagi PKL yang berjualan di Jalan Nyi Raja Permas, kalau semua PKL memang harus masuk ke Blok F.
“Jadi, supaya pedagang merasa mendapat jaminan pembeli akan belanja ke Blok F tidak belanja ke PKL yang masih ada diluar. Kalau jaminan suasana Blok F ramai pembeli bisa terwujud, tapi tetap mengutamakan DP atau cicilan kios yang harus terjangkau oleh para PKL tersebut. Harga kios dan DP untuk Blok F jangan memberatkan PKL,”jelasnya
Dadang juga menyampaikan, sudah melakukan komunikasi dengan Dirut Perumda Pakuan Jaya, untuk mencarikan solusi terbaik bagi para PKL. “Saya sudah bicara dengan Dirut PD Pasar, mencarikan solusi dan meminta diusahakan agar tidak mengenakan DP yang memberatkan bagi para PKL dalam kondisi Covid seperti sekarang ini,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Paguyuban PKL Nyi Raja Permas, Umar Sanusi saat dimintai pendapatnya juga mengaku tak sepakat dengan kebijakan pemerintah daerah yang dinahkodai duet kepemimpinan Bima Arya dan Dedie A Rachim. Menurutnya, relokasi ke tempat baru belum tentu dijamin keramaiannya. Terlebih PKL diwajibkan untuk membayar DP kios di Blok F cukup mahal, yang nilainya setara dengan harga motor jenis matic terbaru.
“Sekarang jualan disini saja sepi karena pandemi Covid-19, apalagi pindah ke Blok F. PKL di kawasan Nyi Raja Permas saat ini ada 240 pedagang. Dan, mereka semua sepakat, keberatan dan menolak dengan DP Rp20 juta. Harusnya pengelola pasar, dinas atau pemda paham, kami ini pedagang kaki lima, pedagang kecil, rakyat yang kesehariannya berekonomi pas-pasan. Nah, ini kok buat aturan DP sewa kios Rp20 juta,” kesalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PD PPJ Muzakir menyampaikan pihaknya selama ini selalu memberikan kemudahan untuk pedagang. “Harga jual kios sudah subsidi untuk PKL sekitar Rp50 juta. Terkait DP sewa kios itu nilainya 25%. Sisa bisa dicicil dengan bunga rendah hanya 6.5%/tahun. Dan, DP juga sebetulnya bisa dicicil juga. Harusnya mudah kalau sama-sama punya niat untuk berubah. Kami selalu bantu dan permudah,” jawab Dirut PD PPJ melalui pesan whatsapp. (Nesto)