DPRD Kota Bogor Bahas Raperda LGBT, ini Kata Akademisi Hukum

BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Raperda ini diusulkan DPRD Kota Bogor karena pertimbangan makin meningkatnya penyakit masyarakat dan kesehatan terkait LGBT di antaranya adalah penderita HIV/Aids yang bertambah.

Menanggapi pembahasan raperda insiatif DPRD Kota Bogor ini, praktisi hukum sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan (Unpak) Bogor, Mihradi menyampaikan tidak ada aturan pidana mengatur secara khusus mengenai LGBT.

“Pertama, di Indonesia tidak ada pengaturan eksplisit soal LGBT. Hanya, jika LGBT hendak menikah,  dia akan ditolak karena UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tidak memberikan peluang LGBT menikah,” kata R Muhammad Mihradi saat diminta komentar oleh media online ini, Kamis (21/1/2021).

Dosen yang juga Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif ini menyampaikan, perilaku penyimpangan LGBT bukan tindak pidana.

“Dan, kedua, jika hendak menyatakan LGBT perbuatan tindak pidana, maka itu harus di level Undang-undang. Tidak bisa perda. Karena, perda terbatas materi muatan pidana, hanya pidana maksimal 6 bulan dan denda sesuai UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan,” lanjutnya.

Guna melakukan pencegahan, ia menyarankan bukan dengan payung hukum daerah.

“Sebaiknya DPRD lebih ke persuasif mengoptimalkan pemuka agama dan psikolog untuk mendekati pelaku LGBT. Agar, dapat selaras kembali dengan norma agama dan moral masyarakat,” tuntasnya. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *