Guru Pemalas tidak Akan Terima Tunjangan

INTELMEDIAUPDATE-BOGOR – Guru pemalas dan kurang improvisasi bersiaplah untuk kehilangan tambahan penghasilan. Sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana memberikan tunjangan hanya kepada guru yang memiliki kompetensi baik.

Alasannya karena studi mengungkapkan tunjangan tak banyak membawa pengaruh pada pencapaian pembelajaran.

“Untuk merespons bahwa tunjangan tadi belum secara nyata berpengaruh pada hasil belajar. Maka ke depan kita berharap penghargaan atau tunjangan lebih akan diberikan kepada guru dengan kompetensi baik atau performa berkualitas. Dikaitkan dengan kinerja,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, Totok Suprayitno.

Ia menjelaskan penemuan tersebut didapat dari studi yang dilakukan Bank Dunia tahun 2015, di mana ditemukan bahwa membayar gaji lebih tinggi kepada guru tidak berarti kinerja guru atau hasil belajar siswa lebih baik.

Sementara kemampuan guru di Indonesia menurut dia belum bisa dinyatakan baik. Ini mengacu pada hasil Ujian Kompetensi Guru (UKG) pada 2019 yang baru mencapai rata-rata 57 dari 100 persen.

Pola komunikasi dan pemberian umpan balik dari guru ke siswa di kelas menurut catatan Totok juga masih minim. Padahal beragam studi menunjukkan umpan balik merupakan strategi pembelajaran yang paling efektif.

Berdasarkan hasil Program Penilaian Pelajaran Internasional (PISA) 2018, hanya 30-55 persen siswa yang menyatakan guru memberikan umpan balik selama mengajar.

Dalam pembelajaran berdurasi 50 menit, rata-rata kata yang diucapkan oleh guru dan siswa terlampau rendah, yakni 3.752 kata, dibanding negara lain seperti Belanda dengan 5.914 kata atau Hong Kong dengan 6.920 kata.

Totok mengatakan kondisi ini akan diperbaiki melalui peta jalan pendidikan yang sedang digodok. Salah satunya dengan mengubah pendekatan pelatihan yang terpusat dan teoritis menjadi berorientasi pada kebutuhan dan kendala guru, serta bersifat praktis.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril menjelaskan peta jalan pendidikan akan diajukan menjadi peraturan presiden dan terintegrasi dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi naskah peta jalan pendidikan. Targetnya penetapan Perpres Peta Jalan Pendidikan 2035 akan rampung Mei-Oktober 2021.

“Mei atau Oktober kita bisa hasilkan Perpres Peta Jalan Pendidikan. November 2021 ada draf UU Sisdiknas,” tambahnya dalam kesempatan yang sama.(jam/pkr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *