INTELMEDIA – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan Rian Hidayat menyebut Pengelola Caffee Kopi Tubing Agus selaku General Affair membual soal protokol kesehatan yang diterapkan Di Kedai Kopi Tubing. Agus mengatakan telah melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 untuk aktivitas perniagaan yang dilakukan oleh pihak Pengelola Kedai Kopi Tubing.
Melalui rilis yang diterima awak media, Ketua LBH GP Ansor menyayangkan pernyataan pihak manajemen Kedai Kopi Tubing yang disampaikan Agus sebagai General Affair. “Tepat hari Senin Tanggal 11 Januari 2021, kami telah melayangkan Surat Kepada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 001/LBHGPA/Srt.Pgdn/I/2021 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 002/LBHGPA/Srt.Pmhn/I/2021 mengenai pengaduan dan Permohonan Eksekusi Penanganan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan dasar dan bukti yang kuat, bukan dengan opini atau asumsi yang mengada-ngada,”tegas Rian.
“Pihak Pengelola Caffee Kopi Tubing telah melakukan pembualan sebagaimana dalam pernyataannya, tentu tidak akan ada temuan pelanggaran dalam sidak yang dilakukan oleh Muspika Kecamatan Pamijahan dan LBH Gerakan Pemuda Ansor yang dilaksanakan pada selasa 12 Januari 2021, Jelas dan terbukti ditemukan pelanggaran diantaranya tidak ada pembatasan jumlah pengunjung, tidak ada pengaturan jarak kursi bagi pelanggan serta terjadinya kerumunan antara Pelanggan satu sama lain”tegasnya.
Oleh karena itu Rian menekankan agar Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamijahan dalam hal ini Sekretaris Camat Kecamatan Pamijahan untuk melakukan tindakan tegas terhadap Pengelola Caffee Kopi Tubing yang dirasa abai dalam menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01 .O7l/Menkes/104/2020 tentang Penetapan lnfeksi Novel Coronavirus (lnfeksi 2019-nCoV) sebagai Penyakit yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
Serta, Peraturan Bupati Bogor Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Coviod-19) Di Kabupaten Bogor, Peraturan Bupati Bupati Bogor Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, Peraturan Bupati Bogor Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif di Kabupaten Bogor serta Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/14/Kpts/Per-UU/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku pada tanggal 11-25 Januari 2021 yang dapat dilaporkan pada pihak berwajib sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rian juga menduga adanya kongkalingkong antara pihak Kedai Kopi Tubing yang telah memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Desa Ciasihan melalui tiket Arum Jeram, “Pernyataan kami dari LBH Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan tandas menitikberatkan pada pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19 bukan terkait dengan CSR yang telah diberikan untuk Desa Ciasihan, tentu ini menjadi sebuah pertanyaan ada apa dibalik pernyataan tersebut, jangan-jangan ada permainan diantara Pengelola Caffee Kopi Tubing dengan pembuat kebijakan di Desa Ciasihan yang masyarakat tidak ketahui dan rasakan,” jelas Rian Hidayat.
Hal ini sangat disesalkan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan apabila benar begitu adanya, karena sebagai negara hukum sudah sepatutnya Bumi, air dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat termakhtub dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.” Tutur Ahmad Royani yang sering disapa Roy.
Saat dikonfirmasi, General Affair Kedai Kopi Tubing mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha mengikuti protokol kesehatan serta membatasi jumlah pengunjung.”Kita sudah membatasi jumlah pengunjung, sebetulnya pengunjung banyak yang datang, kalau dibilang sayang sih sayang, tapi mau gimana lagi daripada nanti ditutup selamanya,”kata Agus saat ditemui di Kedai Kopi Tubing, Sabtu,(16/01/2021).
“Adanya pemberian CSR ke Pemerintahan Desa Ciasihan memang betul, mengambil dari tiket tubing sebesar lima ribu rupiah pertiketnya , bukan dari tiket masuk, pemberiannya setiap tanggal 15 tiap bulannya, namun untuk bulan sekarang belum saya berikan,”kata Agus. Sementara itu, Dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, Kades Ciasihan Lilih terkait adanya pemberian CSR dari Kedai Kopi Tubing sampai berita ini diturunkan masih bungkam. (DP