Intelmediaupdate.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan pemalsu surat keterangan hasil swab antigen dan swab PCR Covid-19. Dari kasus ini polisi menangkap delapan orang berinisial RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA alisa P, dan Y.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedelapannya ditangkap di kawasan Margonda, Depok. Melalui Facebook, pelaku mengaku dapat memberikan surat swab tanpa harus melakukan tes.
“Satu lembar surat keterangan tes swab antigen PCR Covid-19 palsu tersebut dibandrol hingga Rp 900 ribu. Tidak perlu tes, cukup identitas saja,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/1/21).
Para pelaku, kata Yusri, membuat surat hasil swab palsu menggunakan draft kop Klinik Denti Sari. Kepada polisi, mereka mengaku telah melakukan aksinya sejak November 2020.
“Pelakunya ini orang dalam, orang lab jadi dia bisa pake kop dan tanda tangan sendiri. Pengakuannya barus 11 kali, tapi ini terus kita kembangkan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tp)