SMA dan SMK Swasta Diakomodir dalam Sistem PPDB

INTELMEDIAUPDATE.COM-BOGOR – Dinas Pendidikan Jawa Barat tengah menyusun sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Kepala Disdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, ada beberapa perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya.

Perbedaan pertama, adalah dari kepanitiaan. Tahun ini, ketua panitia PPDB SMA, SMK, dan SLB di Jabar adalah kepala cabang dinas pendidikan di seluruh wilayah I-XIII. Kemudian yang kedua adalah penyertaan sekolah swasta dalam proses pendaftaran PPDB 2021. Nantinya, peserta didik yang mendaftar pada PPDB 2021 tak hanya memilih sekolah negeri, tapi juga harus memilih sekolah swasta.

“Evaluasi tahun kemarin hanya 41 persen siswa SMP dan MTs. di Jabar yang diterima di sekolah negeri. Dengan jumlah sekolah swasta yang mencapai 4 ribuan, tahun ini saya harap swasta bisa masuk dalam sistem PPDB,” tuturnya. Selain itu, tambah Kadisdik, penyertaan nilai rapor menjadi salah satu persyaratan PPDB 2021 adalah melampirkan nilai rapor siswa dari semester I hingga V.

Yang lainnya adalah jalur masuk bagi siswa/anak berkebutuhan khusus (ABK). “Jika tahun lalu kuota ABK termasuk dalam jalur zonasi, tahun ini kuota tersebut masuk jalur afirmasi,” jelas Kadisdik.

Meski demikian, masih terdapat beberapa persamaan antara PPDB tahun ini dengan tahun sebelumnya. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, perpindahan serta prestasi dilaksanakan dua tahap dan pendaftaran dioptimalkan secara daring.
“Rencananya, PPDB 2021 mulai disosialisasikan pada April 2021

Kabid Pembinaan SMA Disdik Jabar Yesa Sarwedi melanjutkan, tidak semua sekolah swasta masuk ke dalam daftar sekolah yang masuk ke dalam daftar PPDB 2021. “Kita akan sosialisasi ke sekolah swasta,tapi tidak semua sekolah swasta akan bergabung, seperti misalnya sekolah swasta yang cukup tinggi (biayanya) seperti Taruna Bakti dan sebagainya, tapi tidak ruginya kalau swasta ikut, dia kan dipilih dan harus mau menerima limpasan dari siswa-siswa yang menerima bantuan pendidikan di sekolah swasta,” ujar Yesa.

Selain sekolah swasta yang masuk ke dalam PPDB 2021, regulasi lainnya adalah jalur prestasi akan diubah dengan menjadikan nilai rapot lima semester terakhir yang dikeluarkan sekolah. Sedangkan perbedaan lainnya adalah syarat untuk jalur perpindahan orang tua akan diubah menjadi jalur perpindahan tugas. Regulasi lainnya adalah penanggung jawab PPDB, nanti tidak akan dikomandoi dari Disdik Jabar, tetap kewenangan peran sebagai koordinator PPDB dibagi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan masing-masing wilayah.(jam/dis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *