Tertibkan Bangunan Liar di Jambu Dua

INTELMEDIAUPDATE-BOGOR – Sedikitnya 18 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang terbuat dari bangunan semi permanen, yang berdiri di depan ruko Pasar Jambu Dua Bogor, ditertibkan Satpol PP Kota Bogor, Kamis (18/2).

Kabid Gakperda pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana menegaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi dari saluran air dan ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di kawasan ruko Pasar Jambu Dua.

“Semua bangunan semi permanen ini memang tidak memiliki izin. Dan dibawahnya itu ada aliran air yang rencananya akan dinormalisasi oleh Dinas PUPR Kota Bogor,” jelas dia.

Sebelum dilaksanakan penertiban yang menggunakan satu unit alat berat itu, Asep mengaku, pihaknya sudah memberikan peringatan dan imbauan secara tertulis kepada para pemilik lapak.

Sehingga dalam pelaksanaannya, pihaknya sudah menjalankan sesuai prosedur yang ada.

“Jadi ini terkait kegiatan tertib kota dan yang kami lakukan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

Di lokasi yang sama, Camat Bogor Utara, Marse Hendra Saputra menerangkan nantinya lahan yang tadinya ditempati oleh para PKL akan disulap menjadi RTH, yang akan terintegrasi dengan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang akan dibangun oleh pemerintah pusat.

“Menyukseskan program pemerintah, kedepan kita akan menata kawasan ini, menjadi kawasan yang terintegrasi dengan pedestariannya. Kalau kita lihat disini posisinya pedestarian tidak terlihat karena ada PKL di kawasan ini. Kemudian juga kedepan pemerintah Kota Bogor akan membangun JPO yang akan berefek pada kawasan ini, sehingga perlu adanya penertiban,” jelas Marse.

Meski para PKL yang berdagang di kawasan ruko Pasar Jambu Dua ini sudah puluhan tahun dan mayoritas adalah pedagang kuliner, Marse menekankan bahwa para pemilik lapak yang sudah memiliki perjanjian dengan pemilik ruko tetap menyalahi aturan. Sehingga, ia meminta kepada para PKL agar bersedia direlokasi ke dalam Pasar Jambu Dua.

“Jadi memang mereka berdagang diatas tanah yang harusnya jadi ruang terbuka hijau, kemudian digunakan untuk berdagang, itu sudah menyalahi aturan. Tapi kami sudah menyarankan kepada beberapa pedagang yang ada disini, agar bisa difasilitasi untuk masuk ke Pasar Jambu Dua,” pungkasnya.(jam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *