BOGOR – Walikota Bogor Bima Arya kembali memperpanjang sistem ganjil genap selama dua pekan ke depan. Kebijakan ganjil genap kali ini ada beberapa aturan yang telah disesuaikan. Jika sebelumnya ganjil genap diberlakukan mulai hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, maka ganjil genap yang akan diterapkan pada pekan ini hingga dua minggu ke depan akan dilakukan setiap hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Namun, kebijakan ganjil genap Pemkot Bogor dinilai tak optimal cegah sebaran Covid-19 dan malah merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan lintas organisasi yang menggelar jumpa pers bersama di salah satu cafe, Jalan Malabar, Kota Bogor, Jumat (19/2/2021). Diantaranya, Julio W (LBH I20I), Zentoni (LBH Bogor), Roy Sianipar (advokat), Greg Djanko (advokat), Bagus (LPHB), NFR Nasution (LSM Takaran), Octa (aktivis 98), Mulia Aryateja (Dekopinda Kota Bogor), Fernando Silalahi (Bogor Executive Watch) hingga Zuhrotusadiah (ND).
“Kami mengecam, karena sebenaranya salah satu bentuk kegagalan walikota mengatasi kemacetan di Kota Bogor. Cuma dengan adanya pandemi Covid-19 ini jadi nyambung. Bukannya mengurangi Covid-19 tapi yang terjadi mengurangi kendaraan yang masuk ke Bogor,” kata Zentoni, Jumat (19/2/2021).
Ia menambahkan, forum lintas organisasi tersebut sepakat agar walikota juga memperhatikan dunia usaha agar aturan bukannya membuat pengangguran baru.
“Aturan ganjil genap ini diberlakukan tanpa dilakukan penelitian atau riset terlebih dahulu. Dan, berdampak pada ekonomi masyarakat. Kita (forum lintas organisasi.red) sudah sepakat akan pelajari dasar hukum aturan ganjil genap. Ketika nanti kita lihat ada pelanggaran dari aturan ini, kita akan gugat. Intinya, kita akan gugat kebijakan Walikota Bogor,” tegas Ketua LHB Bogor tersebut.
Saat digelar jumpa pers, Octa, aktivis 98 menyampaikan, Pemkot Bogor terlalu fokus pada aturan ganjil genap yang manfaat cegah sebaran Covid-19 tak jelas paramaternya. PPKM Mikro yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19) malah dikesampingkan. Terbukti banyaknya RT dan RW yang tak paham ketentuan PPKM Mikro karena kurang sosialisasi. Dan, tak diberlakukannya posko Covid hingga tingkat kelurahan juga RW.
“Padahal, Inmendagri nomor 3 tahun 2021 ini mengatur mekanisme koordinasi pengawasan dan evaluasi pengawasan PPKM mikro yang akan dilakukan pos komando atau posko di tingkat desa dan kelurahan. Serta melibatkan ketua RT atau RW, Satlinmas, Babinsa, PKK, Posyandu, Dasawisma, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan dan karang taruna. Tapi, faktanya, PPKM Mikro tak terlihat pembelakuannya di Kota Bogor, karena lebih diutamakan aturan ganjil genap. Buntutnya, antispasi zona Covid-19 di tingkat RT lalai dalam pengawasan,” tukasnya.
Sementara, NFR Nasution dari LSM Takaran secara lugas mengtakan, kebijakan ganjil genap malah mempersulit perekonomian warga Kota Bogor.
“Ganjil genap menyulitkan berusaha. Baik usahawan kelas menengah hingga atas. Karena, warga dirugikan, masyarakat perlu lakukan gugatan terkait aturan ganjil genap,” lugas pria yang akrab disapa Ucok Nasution.
Fernano Silalahi ikut melengkapi. Ketua Bogor Executive Watch itu mempertanyakan sanksi denda pelanggar aturan.
“Perlu dilakukan telaah lebih lanjut tentang dasar hukum pengenaan denda Rp50 ribu hingga Rp 250 ribu. Jangan sampai uang yang masuk tidak ada dasar hukumnya dan masuk kategori pungli,” pungkasnya. (Nesto)