INTELMEDIAUPDATE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor kembali membuka penyegelan terhadap The Jungle Waterpark, yang berlokasi di Perumahan Kawasan Elit BNR, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jumat, (19/02/21).
Asep Permana Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor mengatakan pembukaan segel tersebut karena The Jungle Waterpark sudah memenuhi kewajiban terkait sanksi administrasi yang di terapkan denda sebesar 10 juta rupiah.
“Jadi memang kewajiban The Jungle Waterpark kepada kami sudah terpenuhi, otomatis kita juga mempunyai kewajiban untuk melepas kembali segel tersebut,” ujarnya usai membuka segel.
Hal itu dilakukan setelah pemberian sanksi terhadap The Jungle selama tiga hari dijalani oleh pihak pengelola dengan menutup seluruh operasional wahana sejak tanggal 15 Februari 2021 lalu.
Pelepasan stiker segel dilakukan oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana, disaksikan oleh General Manager The Jungle, serta sejumlah jajaran Pol PP.
General Manager The Jungle Firanto mengatakan bahwa ia dan seluruh karyawan menyambut dengan suka cita. Seperti diketahui bahwa situasi pandemi covid 19 saat ini dirasakan sangat memberatkan bagi perusahaan dan kehidupan karyawan. Jadi dengan diperbolehkannya kami beroperasi seolah membawa semangat tersendiri bagi kami.
Belajar dari pengalaman sebelumnya pihaknya akan terus melakukan berbagai evaluasi mengenai pengawasan disipilin protokol kesehatan sesuai dengan arahan Pemkot Bogor, baik terhadap pengunjung maupun karyawan.
“Sebenarnya kami bisa beroperasi setelah tiga hari penyegelan namun dirinya memutuskan buka kembali hari Sabtu karena membutuhkan waktu untuk persiapan yang lebih baik lagi. Kami sudah mengevaluasi semuanya, termasuk salah satunya melakukan penambahan cctv di sepuluh titik area wahana guna memudahkan pihak kami memantau potensi kerumunan. Untuk wahana kolam ombak kami juga akan memperketat pembatasan jumlahnya,” jelas Firanto.(jam)