INTELMEDIA.COM – Di tengah perjuangan keras pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan berbagai macam skema, terakhir pemerintah memberlakukan skema Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun disayangkan, demi euporia menyambut kedatangan Kepala Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang Cucum Ratna Suminar yang baru dilantik serta pelaksanaan sertijab di Kantor Kecamatan Cibungbulang, Jumat, (05/02/2021), Ribuan masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang, yang menggunakan seragam pakaian tim pemenangan memakai masker konvoi, berkerumun di depan Kantor Desa Sukamaju.
Tampak terlihat, masyarakat berkerumun didepan Kantor Kepala Desa Sukamaju mendengarkan pidato Cucum Ratna Suminar, dalam kegiatan tersebut nampak terlihat aparat kepolisian yang mengawal. Saat awak media mencoba konfirmasi ke kediaman Cucum Ratna Suminar, hanya bisa ditemui suaminya H. Hartono beserta para Tim Pemenangan dan mengatakan kalau Kepala Desa tidak bisa ditemui. “Ibu sedang istirahat, kan tadi sudah di acara sertijab di Kantor Kecamatan, ini hanya keluarga saja,”kata H. Hartono.
Aksi ini menuai protes sebagian masyarakat karena melanggar aturan PPKM, apalagi diketahui Kecamatan Cibungbulang masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19. Salah satu tokoh masyarakat Bogor Lulu Azhari Lucky menyayangkan kegiatan tersebut. “Euporia boleh-boleh saja, akan tetapi di dalam masa pandemi sekarang ada aturan-aturan mengikat yang harus dipatuhi. Pemerintah sedang bersusah payah untuk memutus rantai penyebaran covid 19,” kata Lulu Azhari Lucky yang akrab sapa Kijalu kepada awak media.
Kijalu mengatakan pelaku terancam sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara. “Satgas Covid 19 tingkat Kecamatannya dimana, ini sudah jelas ada pelanggaran dan harus ditindak, dimana Camat sebagai penangung Jawab kendali satgas covid19, perlu ada ketegasan,”tegas Kijalu. (DP)