INTELMEDIAUPDATE.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor kembali melayangkan surat kepada Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Kecamatan Pamijahan dengan Nomor Surat : 004/LBHGPA/Srt.Pgdn/I/2021 tentang permohonan tindak lanjut atas pengaduan dan Permohonan Eksekusi penanganan protokol kesehatan Covid-19 yang telah dilanggar Pengelola Caffee Kopi Tubing terhadap aturan pelaksanaan protokol kesahatan Covid-19 terhadap aktivitas perniagaan Caffee Kopi Tubing.
“Kami heran, sedari awal kami sudah melakukan upaya selaku kelembagaan yang berdomisili di Kecamatan Pamijahan dalam hal antisipasi penularan Covid-19 kepada aparat yang berwenang. Namun sampai sekarang belum ada sikap tegas juga, ” ujar Rian Hidayat Ketua LBH Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Pamijahan.
Dalam isi surat tersebut terdapat poin inti dari permintaan LBH Ansor Kecamatan Pamijahan. “Permintaan kami jelas dan tandas tidak keluar dari isi Surat permohonan sebelumnya yakni agar aparat yang berwenang Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Kecamatan Pamijahan dalam hal ini Sekretaris Camat Kecamatan Pamijahan untuk bersikap tegas terhadap aktivitas perniagaan yang dilakukan oleh pengelola Caffee Kopi Tubing, kalau bisa tutup selama penyebaran virus Covid-19 masih belum tuntas dilakukan, ” sambung dia.
“Kita sudah ketahui bersama informasi yang terbarukan bahwa ada staf Kecamatan Pamijahan yang telah terinfeksi positif Covid-19. Padahal kantor pemerintah sekaliber Kecamatan Pamijahan sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang menjadi reperesentasi masyarakat masih juga terkena dampak ganasnya Virus tersebut. Apalagi Caffee yang dikunjungi berbagai macam orang dari segala penjuru tentu membuat peluang semakin besar penularan Virus Covid-19 yang tidak kenal usia, golongan manusia,” pungkas Rian. (DP)