Pemilihan Ketua RT/RW Desa Sukamaju di Masa PPKM Mikro, Langgar Aturan?

INTELMEDIAUPDATE.COM,BOGOR- Soal adanya surat intruksi Kepala Desa Sukamaju untuk melaksanakan pemilihan Ketua Rt Ketua Rw, Anggota BPD dan Kader Posyandu, Camat Cibungbulang Yudi Nurjaman angkat bicara. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan tersebut justru baru diketahuinya dari awak media. Namun dia mengakui, pemilihan tersebut atas arahannya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

 

“Kemarin sudah diarahkan tetap menjalankan prokes, “kata Yudi saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat, (12/02/2021).

 

Masih menurut Yudi, mekanisme dalam pelaksanaan sudah diarahkan, disesuaikan dengan Protokol kesehatan. “Kalau dilihat dari peta sebaran covid, Desa Sukamaju tergolong zona hijau. Sehingga kita lebih kepada pemantauan dan pencegahan ppkm ini,” kata Yudi.

 

Disinggung mengenai kegiatan tersebut dikhawatirkan bisa menjadi klaster penyebaran covid-19, dirinya beranggapan Desa Sukamaju sampai saat ini belum ada yang terpapar covid-19. “Sampai dengan saat ini belum ada laporan yang terpapar Covid di Desa Sukamaju, kalau pun nanti ada yang terpapar kita akan berkoordinasi dengan desa dan puskesmas setempat,”tegasnya.

 

Sementara itu, Kades Sukamaju Cucum Ratna Suminar meralat pernyataannya kepada awak media. “Ralat dikit, instruksi saya bukan pemilihan langsung tapi musyawarah mufakat. Tanda tangan warga dilakukan dengan cara perwakilan panitia mendatangi rumah warga untuk minta tanda tangan. Walaupun teknis pelaksanaan di masing-masing lokasi RT dan RW bisa berbeda, ada yang dilaksanakan di sela-sela pengajian warga,”tegasnya.

 

Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 22 Februari 2021 mendatan. Pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melaksanakan PPKM mikro yang menyasar hingga tingkatan RT di wilayah provinsi Jawa-Bali dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya.

 

“Mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19,” demikian bunyi diktum kesatu Instruksi Mendagri No.3/2021.

 

Berdasarkan Instruksi Mendagri tersebut, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dan melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

 

“PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” demikian kutipan diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021. (Dian Pribadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *