BOGOR –Ratusan warung pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri disepanjang bahu Jalan Raya Leuwiliang dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Penertiban tersebut berjalan kondusif tanpa ada perlawanan. Sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Bogor memberikan surat pemberitahuan akan diadakannya kegiatan tersebut terhadap para PKL.
Salah satu Pedagang Joni mengatakan, dirinya pasrah dan menerima atas pembongkaran yang dilakukan pol PP asalkan diberikan tempat lebih layak.
“Mau gimana lagi, saya pasrah saja, dan saya disini dagang pakaian. Solusinya dikasih tempat layak, karena kondisi lagi begini sangat susah,” kata Joni, Rabu (24/2/2021).
Dirinya berharap ekonomi lebih baik, dan pembongkar harus rata jangan tebang pilih, bahkan masih banyak pedagang liar lain tak dibongkar.
“Saya juga berharap agar angkutan umum harus ditata, jangan parkir sembarang,” keluhnya.
Sementara itu, Camat Leuwiliang Daswara menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol-PP tingkat Kabupaten dan Kecamatan, dalam melakukan operasi-operasi ataupun pemantauan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda).
“Ada 200 PKL yang kita sudah himbau, secara kesadaran sendiri para pedagang membongkar warungnya, adapun bangunan permanen hari ini kita bongkar dan pelaksanaannya berjalan kondusif,”kata Daswara kepada awak media didepan Kantor Kecamatan Leuwiliang.
Lebih lanjut, Daswara mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak PD Pasar agar bisa mengakomidir para PKL untuk bisa berjualan di dalam pasar Leuwiliang. “Selanjutnya, terkait kemacetan yang ditimbulkan oleh angkot yang parkir sembarangan, saya meminta kepada pihak Dishub agar bisa menertibkan,”pintanya.
“Kita harus mempunyai sudut pandang yang sama, bahwa trotoar bukan untuk pedagang, tempat-tempat umum juga harus kita jaga bersama, bukan masalah kebersihan, tapi kegiatan-kegiatan liar yang mengganggu aktivitas orang lain, karna yang ingin usaha, nyaman bukan dia sendiri, tinggal bagaimana itikad baik dia untuk sama-sama menjaga ketertiban umum,”tegas Daswara.
Ditempat yang sama Kabid Pengendalian Operasional (Dalop) Satpol-PP Kabupaten Bogor Junan menjelaskan, pedagang kaki lima yang dibongkar karena menyalahi aturan garis sepadan jalan dan berdiri di lahan tidak peruntukan buat berdagang.”Kegiatan ini sudah dilakukan dibeberapa pasar yang memang masuk dalam program Pemkab Bogor dengan Pol PP,”kata Junan.
Untuk mencegah kembali berdiri warung-warung liar tersebut, Junan meminta agar Satpol-PP tingkat Kecamatan agar terus melakukan operasi. “Karena, luas wilayah Kabupaten Bogor cukup luas, dan keterbatasan personil ditingkat Kabupaten, maka saya meminta Satpol-PP Kecamatan melakukan operasi penertiban,”tegasnya. (Dian Pribadi)