BOGOR- Pandemi Covid-19 berdampak pada dunia pendidikan. Salah satu kebijakan yang baru-baru ini dikeluarkan adalah peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan bagi para peserta didik di Indonesia.
Kepastian tersebut sebelumnya telah dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim melalui Surat Edaran Mendikbud No. 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) pada 01/02 lalu.
Sebagai gantinya, kelulusan siswa ditentukan dari nilai rapor. Hal tersebut sesuai dengan nomor Surat Edaran Mendikbud No. 1 Tahun 2021 tertanggal 1 Februari 2021.
“UN sudah ditiadakan sejak tahun 2020 karena pandemi Covid-19. UN akan diganti Asesmen Nasional (AN) pada tahun 2021,” ungkap kepala sekolah SMP Kosgoro Didik Sulaksono saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (12/03/2021).
Dalam surat edaran tersebut menegaskan UN dan ujian kesetaraan tidak akan menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
“Kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai raport tiap semester, nilai sikap minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah. Bahkan Ujian sekolah bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa,” tukasnya.
Ditemui di tempat yang sama Didik Sulaksono SP mengungkapkan, peserta ujian juga harus terdaftar sebagai peserta ujian nasional pada data pokok pendidikan (Dapodik) dan menginput hasil ujiannya.
“SMP Kosgoro akan tetap mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku karena kita sebagai warga negara Indonesia mengikutinya sesuai kondisi dan kebijakan pemerintah terkait,” tutupnya. (Edi)