BOGOR – Di tengah wabah penyebaran virus corona adalah suatu kewajiban tiap RW harus berpegang teguh dengan aturan maupun imbauan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Hal itu sebagaimana tertuang dalam pengaturan mengenai Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (Permendagri 18/2018). Demikian disampaikan aktivis Front Peduli Bogor (FPB), Andi Gunawan.
“RT dan RW merupakan salah satu LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 yang ikut menjadi bagian dari wadah partisipasi masyarakat. Termasuki terkini, ikut bertanggungjawab mencegah sebaran Covid-19,” tegas pria kelahiran 1991 ini saat diwawancarai di kediamannya, RT 03, RW 03, Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Sabtu (6/3/2021).
Merujuk Instruksi Mendagri (Imendagri No 3/2021), berlanjut Imendagri No 4/2021, PPKM berbasis mikro diatur sampai ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19.
“Artinya, pelibatan masyarakat sipil merupakan hal penting selaras landasan kebijakan melalui Keppres No 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan pada 13 Maret silam, serta Perpres No 82 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang berlanjut Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan CoVID-19 Daerah yang berlaku mulai 17 September 2020. Melalui SE ini, Mendagri meminta kepada kepala daerah membentuk Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, hingga ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun/RW/RT,” tuturnya panjang lebar merujuk aturan payung hukum.
Lalu, apa peran RW pada masa pandemi Covid-19 ini? Peran pentingnya, sambung Andi, mengedukasi pencegahan, melakukan cek fakta, melakukan identifikasi dan pendataan atas kelompok masyarakat yang rentan tertular Covid-19.
“Penanggulangan pandemi Covid-19, RT/RW mengemban peran penting sebagai garda terdepan. Perangkat RT dan RW perlu mengaktifkan jalur koordinasi tanpa tatap muka atau online dengan warga, untuk memantau situasi. Juga, mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan warga dengan gejala COVID-19 ke perangkat RW menggunakan perangkat online,” ucapnya.
Tak hanya itu, RT dan RW juga berkewajiban mengidentifikasi, mendata, dan melaporkan ke kelurahan. Serta, mengedukasi warga dengan gejala Covid-19 untuk isolasi mandiri di rumah.
“Saat ini, bersamaan dengan program ‘Polisi RW’ yang dikenalkan Polresta Bogor Kota, ada lima tugas utama. Tugas ‘Polisi RW’ yang disingkat menjadi 5M, yakni mendengar, melihat, membina, membantu dan mengkoordinasikan. Mengutip yang disampaikan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, setiap RT/RW memiliki saluran untuk menampung keluhan dari masyarakat. Dan, ini harus terlaksana, termasuk di Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor,” tuntasnya. (Nesto)