INTELMEDIAUPDATE.COM – Kegiatan pembangunan yang dilakukan PT. Sinde Budi Sentosa yang berlokasi di Desa, Cinagara, Kecamatab Caringin, Kabupaten Bogor, ‘diontrok’ Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, tujuannya untuk mengkaji ulang Izin Lokasi (ILOK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di laporkan oleh aktivis pemerhati lingkungan dengan dugaan tidak menempuh mekanisme yang dipersyaratkan.
Ketua Komisi III DPRD Sastra Winara, mengatakan, kegiatan pembangunan PT Sinde Budi Sentosa perizinan seperti ILOK dan IMB maupun izin lainnya sudah ditempuh. Namun, meski begitu pihaknya tetap melakukan kajian ulang.
“Sehubungan dengan hal tersebut, kami turun ke lapangan yang sebelumnya telah kita agendakan. Tapi secara mekanisme izin seperti ILOK dan izin lainnya semua sudah terbit. Namun kita juga akan minta waktu dari berbagai pihak untuk bermusyawarah,” ungkapnya, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut, Sastra Winara, menerangkan mengingat izin untuk PT. Sinde ini sudah keluar, pihaknya berencana akan mengundang pihak terkait seperti camat, kades maupun aktivis untuk duduk bersama membahas dari mulai izin dan dampak lingkungan. Menyesuaikan izin serta dugaan ada tidaknya pencemaran lingkungan dan akan dikaji lagi. “Intinya kita akan undang semua pihak agar diketahui dari mana masalahnya. Mengenai masalah Pemukiman Perkotaan (P2), berdasarkan informasi bisa dipakai, dengan kata lain 60 persen bangunan dan 40 persen lagi untuk ruang terbuka hijau, ” tegasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Aktivis Pemerhati dan Peduli Lingkungan, Ngadimo, menegaskan, bahwa pihaknya dalam hal ini akan mengawal permasalahan PT. Sinde Budi Sentosa, terkait Izin yang diduga tidak menempuh mekanisme yang dipersyaratkan. Sebab di lokasi yang dibangun, merupakan lahan basah, sekitar 115 hektare,
Dalam peraturan sudah dijelaskan, bahwa pihak perusahaan yang mendirikan bangunan di atas lahan basah tidak lebih dari 25 Hektare,
mengingat pembangunan tersebut berdampak pada para petani dan tim aktivis lainnya akan terus berupaya mencari kebenaran dan akan menanyakan prihal IMB,
“Jika upaya permohonan ke pihak dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bogor tidak mendapat tanggapan, maka pihaknya akan terus berjuang hingga permasalahan ini selesai dan kami minta bangunan ditutup untuk sementara waktu,” beber dia.
Ngadimo, menambahkan, pihaknya juga sudah melaporkan ke anggota DPR RI dan akan dilanjut ke Ombudsman. Sebab masyarakat merasakan dampak dari pembangunan tersebut, terlebih lahan yang dikuasai Pt. Sinde Budi Sentosa sudah mencapai 250 hektare. (WDS)