Revisi UU Pemilu Batal, Pilkada Kota Bogor Ditetapkan Tahun 2024

BOGOR – Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor akan digelar 2024 dan batal terjadi perubahan jadwal. Hal tersebut terungkap dalam acara diskusi online bertajuk KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) yang dilaksanakan KPU Kota Bogor pada Rabu (3/3/2021) lalu, menghadirkan walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, dan analis politik Indekstat Aldhi Bakti.

Hal itu juga dikuatkan penghentian pembahasan revisi UU Pemilu  oleh mayoritas Fraksi di DPR,  menyusul penolakan Pemerintah melalui Mensesneg. Maka, maka pemilu danpPilkada kembali ke UU 7/2017 dan UU 10/2016.

“Hal-hal yang bersifat substantif sudah selesai, sekarang kita bicara teknis penyelenggaraan, dan potensi-potensi masalah yang mungkin akan muncul.” Kata Bima Arya.

Analis politik Indekstat, Aldhi Bakti melihat bahwa kunci sukses peserta dalam ajang pilkada serentak adalah Pemilu 2024. Hal tersebut terjadi karena tahapan Pemilu lebih dulu dilaksanakan.

“Perlu strategi baru dari parpol untuk memenangi 2 event tersebut,” tukas Aldhi.

Sementara, Ketua KPU Kota Bogor, Samsudin menyampaikan prediksi tahapan dan teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

“Tahapan Pemilu 2024 kemungkinan akan dimulai Juli 2022, dan pencoblosannya pada Maret 2024,” tukasnya.

Selanjutnya, untuk Pilkada, tahapan akan dimulai kemungkinan pada Oktober 2023.

“Sesuai UU 10/2016, pencoblosan Pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024,” imbuhnya.

Konsekuensi dari berdekatannya Pemilu dan Pilkada 2024 adalah semakin beratnya beban penyelenggara dalam melaksanakannya. Oleh karena Itu, upaya-upaya terus dilakukan KPU Kota Bogor untuk memastikan Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan sukses.

“Apapun yang terjadi, karena ini sudah menjadi perintah UU, maka kami siap melaksanakan dan menyukseskan Pemilu dan Pemilihan 2024,” tuntas Samsudin. (Agung/ Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *