KOTA BOGOR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas memang sangat diperlukan untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah. Selain untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan potensi yang ada, juga menutup kemungkinan pemerintah daerah untuk abai terhadap persoalan-persoalan Penyandang Disabilitas.
Tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untukmewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.
Memang, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang pemerintah daerah untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional.
Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD ini, menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, Jum’at , 12 Maret 2021lalu, menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.
Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, bahwa pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud untuk menetapkan pedoman Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Wilayah Kota Bogor.Adapun tujuannya, sambung Said Muhammad Mohan, selain untuk mewujudkan Penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, juga mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas , adil, sejahtera,lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Selainitu, untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, ungkap Politisi Partai Gerindara ini.
Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal. Bab I mengatur tentang KetentuanUmum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, Bab VI tentang HakPenyandang Disabilitas, Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan PenyandangDisabilitas, Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas, Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan,
Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif dan Bab XVII mengaturt tentang KetentuanPenutup Hak Penyandang Disabilitas sebgaimana diatur pada Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak bagi Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, dan bebas dari stigma, hak privasi, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungandari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.
Selainitu, perempuan dengan Penyandang Disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.
Sementara itu penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas, diatur pada Bab VII mulaiPasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain ; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan. Pemerintah Daerah Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan JangkaPanjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Pemerintah Daerah Kota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.
Pelaksanaan tersebut meliputi ; BidangPendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan,Konsesi, Pendataan,
Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.
Pemerintah Daerah Kota menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur, jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur pada Pasal 9 Perdaini. Dalam penyelenggaraannya Pemerintah Daerah Kota wajib mengikut sertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah Daerah Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya. Terkait masalah kesehatan, Pemerintah Daerah Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14.
Pemerintah Daerah Kota menyediakantenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ketingkat lanjut. Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwaPemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur padaPasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi ; rehabilitasi sosial, jaminan sosial , pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial. Sedangkan terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwaPemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuaidengan ketentuanperturan perundang-undangan. Pelayanan dimaksud termasuk pelayanan transportasi publik. Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas. Habilitasi dan Rehabilitasi ini berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya dan sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
Perda ini juga mengatur terkait Keadilan danPerlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitasse bagai subjek hukum untuk melakukan tindakanhukum yang sama dengan lainnya. Sedangkan terkait Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwaPemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.
Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan Aksesibilitas dalam penggunan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial. Penyediaan Aksesibiltas berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan. AdapunKomposisiPanitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor : 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut :
Ketua : Said Muhammad Mohan
Wakil Ketua : DeviePrihartiniSultani, SE.
Anggota : 1. H.Muhamad Dody Hikmawan, SE.
- EndahPurwanti, S.Pi.
- H.Azis Muslim
- Siti Maesaroh
- Ujang Sugandi
- HR.Oyok Sukardi, SE. MM.
- H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si
- H.Mulyadi, SH.
- EnyIndari, SH.
- H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
- Gilang Gugum Gumelar
(*Adv)