KPM Bebas Ambil Komoditi Sembako Program BSP di Agen e-Warong Mutia?

INTELMEDIAUPDATE.COM –  Bahan Pangan dalam Program Bantuan Sosial Pangan (BSP) telah diatur dalam Pedoman Umum (Pedum) untuk disalurkan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa karbohidrat, protein nabati, protein hewani dan vitamin (Buah-buahan dan Sayur-sayuran). Di Pedum juga disebutkan tidak diperbolehkan digunakan untuk pembelian minyak, tepung terigu, gula pasir, MP-ASI, makanan kaleng, mie instan dan bahan pangan lainnya yang tidak termasuk dalam ketentuan bantuan, juga tidak diperbolehkan untuk pembelian rokok serta pulsa.

 

Namun, berbeda dengan Agen Mutia yang beralamat di Kampung Pasar Senen, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan. Dari informasi yang didapat, agen tersebut diduga bebas memberikan komoditi terhadap KPM.  “Kita gesek dan ambil komoditi sembako di agen Omang (Mutia,red) yang di perempatan Pasar Senen Ciasihan, di situ mah gimana kita yang milih. Untuk beras di situ takarannya liter bukan kilo,” kata KPM warga Kampung Cikuda Mulya, Rt.002/005 Desa Purwabakti Kec. Pamijahan, yang tidak mau disebutkan namanya saat ditemui di rumahnya, Sabtu, (03/04/2021).

 

“Kemarin kan Saldo masuk untuk dua bulan,  saya ngambil beras 5 liter, telor ayam 1 kg, Sabun cuci 1 kg, Gula Pasir 2 kg, minyak Goreng 3 bungkus (3 kg), pasta gigi, mie instan,” tambahnya. Senada, salah satu KPM yang lain mengaku dirinya juga bebas mengambil komoditi.  “Kalau saya sih ngambil Beras, 2 karung (30ltr), Minyak Goreng 4 bungkus (4ltr), Kopi 1 pack, Gula pasir 1 kg, Terigu 1 kg, Rokok 2 bungkus, Mama Lemon 2 dan Jajanan Anak-anak,” ujarnya.

 

Kepada awak media, KPM mengaku sudah dua kali mengambil di agen tersebut, saat saldo masuk bulan Febuari dan Maret. Terpisah saat dikonfirmasi di Kios Agen e-Warong Mutia, Minggu, (04/04/2021), Omang pemilik Agen Mutia mengaku, apa yang dilakukan sesuai rekomendasi dari pihak Bank Mandiri. “Kalau saya sih bebas KPM nya dari mana saja yang tidak mau menggesek di agen penunjukkan desa. Saya juga sebelumnya komunikasi dengan pihak Bank Mandiri kalau saya boleh menyalurkan program sembako,” jelas  Omang.

 

“Komoditi yang saya berikan itu juga sesuai rekomendasi dari pihak Bank Mandiri, saya juga ada beras, daging, sayur-sayuran itu diwarung sebelah, dan ini juga saya melayani keluhan KPM yang tidak mau menggesek di agen penunjukan desa. Alasan mereka nilai tidak sama dengan nominal saldo yang mereka terima,” sambung Omang.

 

Kios Agen Mutia yang terletak di perempatan Kampung Pasar Senen Desa Ciasihan, terpampang reklame besar sebagai Mini ATM BRI. Tidak ada penanda sebagai agen e-warong Bank Mandiri sebagaimana yang diatur dalam Pedum. Terpisah, mendapat laporan adanya agen yang menyalurkan sembako di luar Pedum, TKSK Pamijahan Jenal Fahir akan turun mengecek agen tersebut. “Saya kroscek ,saya akan laporkan ke Dinsos dan Himbara, terkait agen yang mana yang penyaluran di luar pedum karena agen banyak juga,” ujar Jenal Farih.

 

“Sebagai TKSK saya akan menanyakan terkait keagenan ada tidak surat kerjasama dengan pihak Bank Himbara (Bank Mandiri,red) sebagai penyalur BSP. Kedua menyampaikan bahwa program BSP ini ada Pedumnya, yang mengatur komoditi bahan pangan yg disalurkan ke KPM. Terkait sanksi TKSK tidak ada kapasitas, itu kembali ke bank penyalur,” tandasnya. (DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *