INTELMEDIAUPDATE.COM – Sat Narkoba Polres Bogor berhasil ungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan yang dilakukan selama kurun waktu dua pekan tersebut, sebanyak 19 Tersangka berhasil di amankan.
Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut ialah AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25) l dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, terdapat dua diantaranya merupakan residivis yaitu tersangka atas inisial AR dan AS.
Hasil pengungkapan yang di lakukan, para tersangka tersebut mengedarkan barang terlarang dengan cara menjajakannya melalui media sosial Facebook yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut dilakukan melalui jasa kurir dengan cara memasukkan Narkotika ke barang elektronik sebagai cara untuk mengelabui petugas. Selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang – barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel.
“Atas pengungkapan tersebut pun berhasil diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis yaitu sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, obat- obatan sediaan farmasi sebesar 1.874 Butir,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut dia, sebanyak 17 tersangka akan di kenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 Juta dan paling banyak Rp1,5 Milyar.
“Sementara itu bagi dua tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal 1 Milyar Rupiah dan Maksimal 10 Milyar Rupiah,” pungkasnya.(DP)