Dibekali Pemahaman Anti Korupsi, Perumda PPJ Siap Kedepankan Tata Kelola BUMD Bersih

KOTA BOGOR- Mengelola Badan Usaha Milik daerah (BUMD) secara baik dan transparan menjadi harapan jajaran Direksi dan Manajemen Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor. Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengaku senang mendapat pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo. Menurutnya, jajaran direksi, pejabat serta karyawan sudah mendapatkan ilmu baru, sehingga mendatang tidak salah langkah.

“Digelar seminar yang dipimpin oleh Kajari Kota Bogor. Banyak mendapat masukan serta trobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” katanya didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo usai acara sosialisasi Good Corporate Governance Perumda PPJ Kota Bogor di Hotel Salak, Kota Bogor, Kamis (8/4/2021) sore.

Dia juga merasa antusias, membuka ruang berkomunikasi ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.

“Itu yang penting bagi kami, seminar akan dilaksanakan satu tahun sekali. Tetapi. untuk konsultasi bisa kapan saja dengan Kajari Kota Bogor ataupun Kasi Datun. Intinya acara ini membuka pemahaman bagi direksi, manager, asisten manager hingga kepala unit,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejari Kota Bogor, Herri Hermanus Horo menyampaikan, tugas dan wewenang kejaksaan dibidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana payung hukum yang berlaku dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

“Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Pasal 24 Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Dengan Lingkup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ungkapnya.

Menurutnya, hal itu meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Kami berikan juga pemahaman soal korupsi dan good corporate governance. Dalam peraturan menteri negara badan usaha milik negara nomor : PER-01/MBI/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance pada badan usaha milik negara. Yang pertama adalah transparansi yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan,” imbuhnya.

Terkait akuntabilitas, ia menyampaikan kejelasan fungsi pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.

“Pertanggungjawaban yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang undangan dan prinsip prinsip korporasi yang sehat. Dan, terakhir kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan,” tuntasnya. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *