Masalah yang penting kaitannya dengan Peraturan Menteri no 19 tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah yaitu mengenai kepindahan notaris dari satu daerah ke daerah. Terutama manakala notaris tersebut mau pindah tempat atau wilayah kerja dari kategori C misalnya ke kategori A.
Dalam pasal 13 peraturan menteri tersebut hanya disyaratkan setelah menjalankan jabatanannya selama 4 tahun terhitung sejak melaksanakan tugas jabatan sebagai notaris. Mengomentari pasal ini, sepertinya perpindahan itu sangat mudah sekali karena persyratannya hanya masa jabatan aja tanpa ada persyararatan dan melibatkan organisasi INI sebagai stake holder.
Misalnya, apa perlu rekomendasi dari organisasi atau tidak karena dalam pelaksanaannya saat ini masih diperlukan beberapa rekomendasi. Bahkan, rekomendasi itu bisa juga tidak diberikan karena lompatan dari kategori C langsung ke A tanpa ke B terlebih dahulu dipandang kurang etis dan dapat menimbulkan kecemburuan bagi yang lain.
Ketentuan pasal 13 tersebut berbeda dengan ketentuan sebelumnya, yaitu pasal 8 Permen No 27 tahun 2016 dalam ayat (1) Kategori daerah A khusus perpindahan dari kategori B, ayat( 2) Kategari B dari C dan A, begitu selanjutnya berjenjang. Reasoning apa dalam Permen yang baru itu, dari C bisa lompat langsung ke A , serta kategori D ditiadakan. Padahal ada pasal 23 UUJN yang mengharuskan ada rekomendasi dari Organisasi notaris sebelum permohonan Pindah diajukan ke Menteri Hukum dan HAM.
Mundur ke pasal 11 ayat (1) : kataegori daerah A dan kategori daerah B hanya diperuntukan bagi perpindahan wilayah jabatan notaris ; ayat (2) Kategori daerah C diperuntukan bagi pengangkatan pertama atau perpindahan wilayah jabatan notaris ; kategori D menjadi tidak ada lagi artinya kategori terendah berubah dari D menjadi C.
Selanjutnya, pasal 14 ; Dalam keadaan tertentu, seperti bencana alam, keamanan yang tidak terkendali dan pertimbangan kemanusian lainnya. Menggaris bawahi pertimbangan kemanusiaan bisa diartikan lebih luas, misalnya karena jauh dari keluarga atau mengikuti tugas suami menurut hemat saya bisa dijadikan alasan untuk mengajukan perpindahan wilayah jabatan.
Kementrian hukum dan hak asasi manusia, sepertinya sama sekali tidak melibatkan Organisasi Ikatan Notaris sebagai pemangku kepentingan dan organisasi yang mewadahi semua notaris di Indonesia. Tentu ini hanya asumsi sementara organisasi tidak dilibatkan, untuk kebenarannya tentu kita harus menanyakannya kepada pengurus INI pusat .
Kalau asumsi itu benar, tentu kebijakan Menteri Yasonna laoly sangat disayangkan apa alasannya Organisasi INI tidak dilibatkan, tapi kalau sendainya dimintakan keOrganisasi INI tpi tidak direspon tentu juga sangat disesalkan karena ini tentang kepentingan anggota.
Merujuk kepada pasal 23 ayat (3), Undang-undang Jabatan Notaris, permohonan pindah wilayah jabatan notaris harus diajukan setelah mendapat rekomendasi dari organisasi notaris. Ini sebagai landasan bagi Organisasi INI sebagai satu-satunya organisasi Notaris di Indonesia untuk mengeluarkan Surat edaran terkait pelaksanaannya sebagai internal regulation yang mengatur bagaimana seharusnya Organisasi terlibat.
Misalnya yang mengatur tentang rekomendasi yang diperlukan tetapi tentu regulasi itu tidak bersifat mengekang, menghambat atau menghalang-halangi seorang Notaris yang hendak mengajukan pindah wilayah jabatan dari satu kategori ke kategori lainnya, tetapi harus dengan pertimbangan objektif dan fairness. Atau kalau memang aturannya sudah ada, tetap dilanjutkan dengan perubahan seperlunya menyesuaikan dengan Permen yang baru tersebut.
(*Penulis adalah Dewan Pakar PP IPPAT dan Dewan Kehormatan INI Jabar, Dr Agus Surachman, SH SP1)