KOTA BOGOR – Badan advokasi DPD PSI Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso (STS) tak setengah hati memperjuangkan nasib 18 pegawai Kebun Raya Bogor (KRB) yang di PHK tanpa diberi pesangon. Setelah sebelumnya, mengunjungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor sebagai tindak lanjuti pertemuan pada hari Selasa (8/6/2021). Seterusnya, berlanjut mengadukan permasalahan pemutusan kerja sepihak oleh Lembaga Ilmu Pengehtahuan Indonesia (LIPI) ke Komisi 4, DPRD Kota Bogor, dan diterima Mohan dan Ence Setiawan, baru-baru ini.
Dalam audiensi tersebut para pekerja yang didampingi advokat ternama STS menyampaikan keluh kesah pemecatan LIPI secara curang dengan dengan mengalihkan pengelolaan kepada PT. Mitra Natuna Raya dan berujung PHK oleh pihak mitra tersebut.
Divisi Advokasi DPD PSI Kota Bogor STS menyatakan seharusnya pihak LIPI menyelesaikan dahulu hak-hak para pekerjanya sebelum mengalihkan para pekerja kepada mitra.
“Dalam audiensi ini permintaan kami sangat sederhana, yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor hanya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perangkat daerah di bidang ketenagakerjaan dalam hal penyelesaian hubungan industrial antara eks Pekerja Kebun Raya Bogor dengan LIPI yaitu dengan menunjuk mediator dan mengeluarkan surat anjuran, itu saja tidak lebih,” kata STS kepada media onlie ini, Jumat (11/6/2021).
“Apabila Disnaker Kota Bogor tidak mengeluarkan surat anjuran lalu kami harus kemana, karena mekanisme tersebutlah yang sudah diatur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan,” imbuhnya.
STS kembali menegaskan, jika ada anggapan Undang-undang ASN tidak berlaku kepada para buruh KRB, menurutnya tidak tepat. Karena, buruh KRB bukan ASN.
“Buruh yang bekerja selama 13 tahun terhitung dari tahun 2008 sampai hari ini tidak ada penyelesaian terkait haknya. Proses pengalihan tempat mereka bekerja, lalu diberhentikan, saya melihat bahwa ini merupakan penekanan dan pengelabuan terhadap 18 buruh KRB,” tandasnya.
Jadi, sambung STS, LIPI atau KRB itu adalah perusahaan, dan para pekerja ini adalah karyawannya. Jadi hubungannya masuk ke undang-undang Ketenagakerja.
“Undang-undang ketenagakerjaan No 13 tahun 2003, maka berlaku pesangon kepada karyawannya. Apalagi 18 buruh ini adalah pegawai tetap,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan, hasil pertemuan di DPRD Kota Bogor, Disnaker Kota Bogor berjanji akan membantu 138 buruh. STS menjelaskan, yang disebut perusahaan itu adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun tidak. Perusahaan swasta maupun publik dan badan hukum negara, itu termasuk perusahaan.
Penuturan STS, Kadisnaker Kota Bogor mengatakan dirinya akan membantu demi merah putih, akan tetapi pada akhir ungkapanya dia mengatakan, “Disnaker jamin pegawai yang PHK KRB tidak dapat pesangon”.
Sebagai informasi, pihak Disnaker Kota Bogor juga sudah merespon atas keluhan eks pegawai KRB, disampaikan oleh Kadisnaker Elia Buntang.
“Kami akan coba membantu, bukan hanya 18 pengadu tetapi kepada seluruh pekerja KRB yang di-PHK berjumlah 132 pekerja untuk mendapatkan hak-hak pesangonnya yang tidak dibayarkan oleh LIPI. Tolong data-datanya dan dokumen dilengkapi,” ucap Kadisnaker Kota Bogor.
Atas respon dari kadisnaker, DPRD Kota Bogor juga menyatakan akan mengawasi penyelesaian hak-hak eks pekerja LIPI dan meminta hasil perkembangan atas penyelesaiannya secara berkala, agar penyelesaian ini benar-benar berjalan sesuai dengan audiensi. (Nesto)