Pidana Pemasyarakatan

 

Sebagai alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan yang selama hampir empat tahun lamanya digembleng untuk menjadi pegawai Pemasyarakatan , yaitu membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan baik. Dengan asumsi bahwa narapidana tersebut menjadi korban kehidupan yang keras dalam masyarakat sehingga ia tak mampu mengikuti aturan –aturan hukum yang berlaku dan terlempat ke dalam penjara.

Antara teori dan praktek sangatlah jauh berbeda, kehendak melakukan pembalasan terhdap pelaku kejahatan sangatlah dominan dibanding segelintir orang orang yang berkehendak membina pelaku kejahatan agar dapat kembali bermasyarakat setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatn.
Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang diletakkan pada landasan Undang–Undang No. 12 Tahun1995 Tentang Pemasyarakatan. Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana.

Karena itu, pemasyarakatan pada hakekatnya adalah proses interaksimerubah sistimnilai narapidana untuk beradaptasi dengan nilai–nilai yang berlaku di masyarakat melalui proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan .
Cita-cita luhur tersebut kadang hanya terbatas dalam tembok-tembok tertutup dan didiskusikan di sebuah lembaga pendidikan yang juga terbatas dan sering orang tidak tahu karena masyarakat dan tata perdilan pidana kita dari penyelidik, penyidik, penuntut umum dan pengadilan masih berorientasi kepada pembalasan dendam, maka Dalam KUHP yang masih peninggalan kolonial tersebut , adanya hukuman pidana penjara dan tidak ditemukan adanya tujuan pemidaan. Sehingga KUHP tersebut Ruhnya masih Pembalasan dendam.
Untuk eksistensi pidana penjara dilihat dari sudut efektifitas sanksi harus/dapat dilihat dari dua aspek pokok tujuan pemidanaan yakni aspek perlindungan masyarakat dan aspek perbaikan si pelaku. Dari aspek perlindungan masyarakat maka tujuannya adalah untuk mencegah, mengurangi atau mengendalikan tindak pidana, dan memulihkan kesimbangan masyarakat antara lain; menyelesaikan konflik, mendatangkan rasa aman, memperbaiki kerugian/kerusakan, menghilangkan noda-noda, dan memperkuat kembali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sedankan aspek perbaikan si pelaku meliputi berbagai tujuan antara lain melakukan rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakuan sewenang-wenang di luar hukum.

Pelaksanaan pidana penjara belum efektif untuk memberikan pembinaan dan menyiap-kan mantan warga binaan untuk kembali ke masyarakat. Penjara hanya akan menjadi tempat bagi seseorang untuk belajar tentang melakukan kejahatan yang lebih professional, Juga Kelebihan kapasitas di lembaga pemasya-rakatan akan menyebabkan tendensi keru-suhan yang semakin besar. Penjatuhan pidana penjara hendaknya dihindari, salah satunya dengan mengesahkan mediasi penal untuk menyelesaikan perkara pidana. Mediasi penal sementara ini hanya dilakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh anak.

Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, ternyata tak hanya dikenal dalam perkara perdata, seperti wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum (PMH), warisan, perceraian, penguasaan dan nafkah anak, atau harta bersama. Perkara pidana pun mengenal proses mediasi, lazim disebut mediasi penal. Mediasi penal dianut tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam perkembangannya pengadilan negeri tidak hanya memediasi perkara-perkara perdata, tetapi juga memediasi perkara pidana anak terutama sejak terbitnya UU system peradilan anak. Sebab, UU SPPA mengamanatkan setiap anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengutamakan prinsip (pemulihan keadilan). Artinya ia dilakukan pembinaan diluar lembaga pemasyarakatan karena didalam ada peluang ia akan menjadi lebih “nakal” atau benar –benar menjadi “penjahat”

Pasal 7 – 8 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebut setiap tingkatan peradilan wajib dilakukan proses diversi yang bertujuan mencapai perdamaian antar anak dan korban, menyelesaikannya di luar pengadilan, menghindari hukuman penjara, mendorong masyarakat untuk ikut membina terhadap perkara anak yang berhadapan dengan hukum baik sebagi pelaku maupun korban. Artinya, ada proses pengalihan pemidanaan anak dari sistem formal ke sistem informal dengan jalan musyawarah dengan melihat kondisi anak, dalam prakteknya proses peradilan anak

Mediasi Penal dikenal dengan istilahmediation in criminal cases, mediation in penal matters, victim . Menurut Ms. Toulemonde (Menteri Kehakiman Perancis) Mediasi Penal(penal mediation) adalah “Sebagai suatu alternatif penuntutanyang memberikan kemungkinan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan,
Restoratif Justice, tidak hanya sebagai pedoman untuk kepolisian dalam menyelasaikan tindak pidana ringan sesuai surat keputusan Kapolri haruslah dikembangkan dan ditingkatkan menjadi regulasi sekelas undang bukan hanya sebuah keputusan Kapolri semata, lebih dari itu Para akhli hukum yang terlibat dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidan harus mencantumkan dengan jelas, apa tujuan pemidaan dalam RKUHP yang sedang digodok saat ini sehingga dengan jelas terlihat bagaimana politik hukum pemidaan Indonesia yang sesuai dengan alsafah hidup bangsa kita Pancasila serta untuk merumuskan dan mengakomodir perkembangan masyarakat tentang persoalan proses pemidaan di Indonesia. Misalnya tentang Restoratif Justice yang mulai diwacanakan, terutama untuk tindak pidana tertentu, misal nya tentang Peradilan Anak dan kasus-kasus pidana kecil yang bisa diselesaikan diluar pengadilan , dengan melibatkan korban dan pelaku agar terjadi perdamaian, sehingga tidak semua kasus pidana harus masuk ke Lembaga Pemasyarakatan sehingga Lembaga Pemasyarakatan tidak menjadi penuh dan sesak.
Mencantumkan tujuan pemidanaan dalam RKUHP itu tegas harus dilakukan agar terjadi sebuah “ Kesamaan Pandang “ dari instansi yang terlibat dalam proses “ criminal justice system” yang selama ini belum terjadi.

Jadi pada hakekatnya ada “ Integrated Aproach”, walaupun komponen-kompenen itu diversity atau terpisah-pisah, seperti, polisi, jaksa, pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan haruslah punya satu tujuan yang sama yaitu mengurangi kejahatan membuang filosofis “ Balas Dendam “ , menggantinya dengan Correctional system atau system pembinaan yang sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bahkan kalau perlu “pidana penjara” dirubah menjadi “pidana pemasyarakatan” dengan pengertian dirampas hak kemerdekaannya sedangkan hak untuk merasakan keamanan dan bertemu dengan teman dan keluarganya termasuh hak atas pemenuhan seksualitasnya tetap diberikan, karena ia sebagai manusia dan harus diperlakukan secara manusiawi pula.

(Penulis : Dr Agus Surachman, SH, SP1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *