INTELMEDIAUPDATE.COM – Endang Puspitawati (60) yang juga tuna netra harus merasakan pahit di usianya yang mulai menua. Dirinya diduga menjadi korban modus pinjaman uang. Pasalnya, baru menerima uang Rp1,7 Miliar, rumah yang dihuninya yang berlokasi di Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor seharga Rp8 Miliar diambil paksa, bahkan diusir dari rumahnya tersebut.
Mendapatkan fakta miris tersebut, Pablo Benua Putra & Co melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres, Rabu (16/06/21). “Prihal klien bernama Endang Pastiawati Trainee yang diduga mengalami kerugian materi. Alhamdulilah Polres Bogor telah menerima laporan klien kami dan akan segera menindak lanjuti,” beber Pablo. Laporan tersebut, lanjut Pablo, dengan nomor polisi No Pol LP/B/939/VI/2021/JBR/RES BOGOR.
Menurut pablo benua putra, pihak pengambil paksa rumah patut diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan keterangan palsu ke dalam akta otentik. “Pasalnya pada Jumat 8 Nopember 2020 di jalan Palimanan Golf No.36 Meditrania III Setul City, RT 003/008, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Telah terjadi dugaan tindak pidana memalsukan keterangan ke dalam akta otentik terhadap 4 surat yang terdiri dari 3 akta yaitu: 1. PPJB No.07 tanggal 06 Nopember 2020, 2. akta pengosongan nomor 8 tanggal 06 Nopember 2020, 3. kuasa untuk untuk jual No 09 tanggal 06 Nopember 2020 dan (1) berita acara serah terima tanah dan Rumah tanggal 16 April 2021 terhadap korban dengan cara awal mula korban hanya pinjam uang kepada pelaku sebesar Rp1.126.232.500 melalui mediator. Klaien kami dipindahkan oleh yang bersangkutan ke rumah kontrakan,” bebernya.
Dirinya berharap, pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Bogor segera menindak lanjuti laporan ini. “Agar tidak terjadi kembali terjadi, hingga banyak korban dengan kasus dan modus yang sama,” tandasnya. (Firman nurdin)