INTELMEDIAUPDATE.COM – Rencana drilling atau pengeboran panas bumi oleh PT Star Energy Geotermal Salak mendapatkan sorotan dari banyak kalangan. Aktivis warga Pamijahan, Ali Taufan Vinaya menyesalkan salah penterjemahan soal izin yang menurutnya bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan pusat, merujuk UU Nomor 21 Tahun 2014, dalam Pasal 29.
“Point 1, jelas bahwa izin panas bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 tahun,” kata Ali Tauvan Vinaya, Rabu (30/6/2021).
Jadi, sambung pria yang karab disapa ATV, izin panas bumi memiliki jangka waktu paling lama 37 tahun.
Dan, dalam poin 4 berbunyi, menteri wajib memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan perpanjangan izin panas bumi paling lambat satu tahun sejak pernyataan permohonan diajukan secara lengkap.
“Jadi sangat jelas, izin itu bukan diberikan oleh bupati sebagai kepala daerah. Dalam setiap eksplorasi pasti akan ada dampak negatif dan positifnya. Seharusnya, dampak positifnya juga disampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat Pamijahan mengetahui, apa saja yang sudah diberikan pihak perusahaan selama melakukan eksplorasi di wilayah tersebut,” tuturnya.
Salah satu contohnya, sambung pria yang saat ini diketahui tengah menyusun buku puisi, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Bonus Produksi. Dan, aturan turunan yaitu Perbup Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi Dari Star Energy Geotermal Salak.
“Saya berpikir, megahnya Kantor Kecamatan Pamijahan, adanya Kantor Pemuda di Kecamatan Pamijahan, direhabnya beberapa kantor desa di wilayah Kecamatan Pamijahan itu bersumber dari bonus produksi yang diberikan oleh perusahaan tersebut yang bersumber dari bonus produksi. Belum lagi masalah CSR dan penyerapan tenaga kerja warga Pamijahan,” ucapnya.
Masih kata dia, apa yang dilakukan pemerintah baik pusat dan daerah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Salah satu contohnya mengenai bonus produksi, untuk wilayah yang terkena dampak langsung yang meliputi 4 desa yakni Purwabhakti, Ciasihan, Ciasmara dan Cibunian, kan nilainya berbeda dengan 11 desa lainnya. Sebesar Rp 1,2 Milyar ditambah 700 juta lebih, angka pastinya lihat saja di perbup,” tutup seniman yang juga aktivis 98 ini.
Sebagai informasi, diketahui warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor menolak rencana PT Star Energy Geothermal Salak LTD yang akan melakukan drilling (pengeboran panas bumi). Mereka minta dikaji ulang karena khawatir berdampak lingkungan seperti banjir, tanah longsor, selain saat ini berstatus zona merah. (DP)