KOTA BOGOR – DPRD Kota Bogor kini tengah membahas sebanyak 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), menyusul penetapan DPRD tentang Pembentukan tiga Panitia Khusus pembahas tiga Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor dipimpin Wakil Ketua I, Jenal Mutaqin, SH. Rabu 9 Juni lalu.
Penetapan DPRD Kota Bogor tersebut tertuang pada Surat Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 12 Tahun 2021 Tanggal 9 Juni 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk. serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH. pada kesempatan itu mengatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2021 lalu, Wali Kota Bogor telah menyampaikan surat dengan Nomor 188.342/2831- Huk.Ham. perihal Penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk, dan Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Menyikapi hal itu, sambung Jenal Mutaqin, DPRD Kota Bogor telah menerbitkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-12 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tiga Panitia Khusus (Pansus) pembahas ketiga Raperda tersebut.
Sementara itu, pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bogor terkait ketiga Raperda tersebut menandaskan bahwa pada prinsipnya semua Fraksi sangat mendukung dengan pembahasan Raperda tentang Produk Hukum ini, mengingat perlunya upaya penyesuaian, penyelarasan terhadap perubahan- perubahan produk hukum diatasnya.
Akan tetapi Fraksi-Fraksi memberikan beberapa pandangan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum ini, alangkah baiknya dalam rancangan ini disertakan pula pendekatan–pendekatan pendukung seperti naskah akademik terkait upaya perubahan Raperda ini. Sehingga memberikan suatu titik fokus acuan yang menjadi pemahaman maupun pembahasan bersama.
Pemandangan Umum Fraksi Gabungan setebal 14 halaman tersebut, menekankan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, terkait ruang lingkup kesejahteraan sosial ini, asas keterpaduan menjadi titik berangkat yang baik. Dimana asas keterpaduan tersebut bermakna penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus mengintegrasikan berbagai komponen yang terkait sehingga dapat berjalan secara terkoordinasi dan sinergis.
Hal tersebut sejalan dengan Raperda ini dimana dimasukan perihal Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu, serta Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Nex Generation. Terkait Kesejahteraan Masyarakat, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi menyebutkan bahwa, Pemerintah Kota Bogor tentunya memiliki kewajiban secara yuridis untuk mewujudkan kewajiban dan melaksanakannya. Karena, prinsipnya Pemerintah Kota Bogor mempunyai tanggung jawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut menjadi penting, karena kesejahteraan masyarakat sangat vital dalam pembangunan yang berorientasi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi selanjutnya terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk, mempertanyakan apakah penambahan penyertaan modal tersebut benar-benar akan tetap menjaga Capital Adequacy Ratio ( CAR) dan mempertahankan presentase kepemilikan saham sebesar 0,48 persen dari keseluruhan modal disetor atau tidak.
Selain itu juga, penambahan tersebut apakah sudah mempertimbangkan segala aspek teknis keuangan, analisis resiko, dan hasil kajian investasi yang dilaksanakan oleh penasehat investasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seluruh Fraksi menaruh harapan terkait penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten ini, dapat menjadi sarana untuk pengembangan investasi daerah, memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), menggerakan perekonomian daerah, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sehingga dalam penyertaan modal ini nanti, pemerintah daerah harus melihat APBD dan berpedoman pada tiga point, yakni meningkatnya kepemilikan saham, memberikan manfaat ekonomi seperti meningkatkan PAD, memberikan manfaat dan meningkatkan pelayanan sosial kepada masyarakat. Oleh karena itu, penyertaan modal tersebut diharapkan tidak sekedar mengejar Profit Oriented semata, akan tetapi memberikan kontribusi yang signifikan kepada Kota Bogor.
Sementara itu, Komposisi Pansus selengkapnya berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 188.342-12 Tahun 2021 sebagai berikut ; Pansus Pembahas Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah : H. Azis Muslim sebagai Ketua, Bambang Dwi Wahyono, SH sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Ir. H. Muaz HD, Hj.Sri Kusnaeni, STP. ME.I., H.Mochamad Zenal Abidin, S.Pd.I, Hj. R.Laniasari, SAP. Siti Maesaroh, Heri Cahyono, S.Hut. MM., HR.Oyok Sukardi, SE.MM., R.Dodi Setiawan, SH., Zaenul Mutaqin, Rizal Utami, SH.MH., Edi Darmawansyah, SH., Fajari Aria Sugiarto, SH. Dan Sendhy Pratama, SH. MH.
Adapun Komposisi Pansus Pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Tbk. adalah : Ujang Sugandi sebagai Ketua, M.Rusli Prihatevy sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Adityawarman Adil, S.Si, M.Si., Angga Alan Surawijaya, S.Pi, M.Si, H.Karnain Asyhar, SP. M.Si., Drs. Mahpudi Ismail, Sopian, SE., Pepen Firdaus, S.Sos., Atty Somadikarya, Anita P Mongan, SE. M.Si., Eny Indari, SH. Ahmad Aswandi, SH. Hj.Lusiana Nurissiyadah, SE. MM., Muhamad Restu Kusuma dan Drs. Safrudin, M.Si.
Sedangkan Kompisisi Pansus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial adalah ; H.Muhamad Dody Hikmawan, SE. sebagai Ketua, Achmad Rifki Alaydrus, SH. Sebagai Wakil Ketua dan 13 orang anggota masing-masing Endah Purwanti, S.Pi., Mardiyanto, S.Pi., Said Mohamad Mohan, Ade Askiah, SH., Ence Setiawan, Iwan Iswanto, ST., H.Syarif Hidayat Sastra, SE. H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si, Mulyadi, SH., H.Akmad Saeful Bakhri, SH., Gilang Gugum Gumelar, Jatirin, dan Devie Prihartini Sultani, SE. (Adv/Nesto)