Koperasi ASN Ingin Punya Legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat

INTELMEDIAUPDATE.COM – Ingin dapatkan izin Wilayah Pertambagan Rakyat (WPR), Koperasi Agra Salaka Nusantara (ASN) undang Dinas Koperasi Kabupaten Bogor untuk berikan pembinaan dan penyuluhan dalam manajemen koperasi serta pendampingan terhadap kegiatan usaha mereka yang bergerak dibidang pertambangan rakyat.

Acara yang dilakukan di seketariat Koperasi ASN, di Kampung Cihiris, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Jumat, (02/07/2021)  meminta agar Bupati Bogor menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk dikelola. “Intinya kami dari Koperasi Agra Salaka Nusantara meminta kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bogor memberikan pembinaan, pendampingan terhadap kegiatan usaha koperasi kami yang bergerak di bidang pertambangan rakyat terkait regulasi, perizinan yang harus kami tempuh,” ujar Ketua Koperasi ASN Asep Supriadi.

Secara umum, lanjut dia, perizinan sudah dipenuhi dan sekarang pihaknyasedang meminta kepada bupati untuk segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat.  “Sehingga, kaloau sudah ditetapkan kami akan menempuh ijin pertambanagan rakyat nya,” kata Asep.

Masih menurutnya, Koperasi ASN sudah memiliki 975 anggota, merupakan para penambang rakyat warga sekitar pertambangan. Saat disinggung wilayah yang akan dijadikan WPR, dirinya membocorkan ada ditiga desa. Yaitu Desa Malasari, Desa Bantar Karet dan Desa Cisarua.

Masih menurutnya, Koperasi ASN berafiliasi dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia. “Kita Beraviliasi dengan APRI, karna APRI sebagai asosiasi, tidak bisa menjalankan pertambangan maka dibentuklah Koperasi ASN ini,”  jelas Asep.

Asep mengharapkan sebagai penambang rakyat mendapatkan legalitas. “Kami ingin legal, kami ingin bayar pajak, kami ingin mengikuti regulasi pemerintah, sehingga kami aman, nyaman, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi Kabupaten Bogor Atep Soleh Sumaryo mengatakan kehadirannya untuk memberikan pembinaan serta penyuluhan bagaimana tata cara mengelola management koperasi.(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *