Dinsos Sidak e-Warong Yang Kangkangi Pedum

INTELMEDIAUPDATE.COM -Tindak lanjuti adanya pemberian komoditi diluar Pedoman Umum (Pedum) Sembako yang dilakukan oleh Agen Mandiri Toko Alip yang terkesan ‘suka-suka’ melayani permintaan kebutuhan KPM. Dinas Sosial Kabupaten Bogor lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke agen E- Warong tersebut, Kamis, (09/09/2021).

 

Sidak ke Agen Mandiri Toko Alip yang beralamat di Kampung Pasar Senen Rt.001/00, Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan Bogor, bersama pihak Bank Mandiri, Korda Program Sembako Kabupaten Bogor didampingi TKSK Kecamatan Pamijahan serta Kepala Desa Ciasihan, menemukan catatan penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh agen tersebut dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pada agen E-Warong.

 

Sejumlah teguran-teguran diberikan kepada Omang sebagai pemilik Agen Mandiri Toko Alip oleh Dinsos dan pihak Bank Mandiri. Ditanya nota bon pembelian komoditi KPM, Omang pemilik agen E Warong tersebut tidak bisa menunjukan dengan alasan sudah dibuang. “Saya lihat agen ini memberikan sejumlah komoditi diluar Pedum, agar ada transfaransi saya minta nota bon belanja KPM berapa nominal harga yang diberikan,” pinta Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Kabupaten Bogor Eni Irawati.

 

“Sebagai bagian bisnis wirausaha terhadap Bansos BPNT dalam meyalurkan komoditi nya harus memberikan banyak pilihan kepada KPM, tapi harus sesuai yang diatur dalam PEDUM, sehingga harus mempunyai catatan, dan jangan pernah membuang ataupun menghilangkan nota pembelanjaan KPM, karena hal tersebut dapat terimplementasi dalam perbuatan korupsi,”tegasnya.

 

Senada, Area Manager Bank Mandiri Bogor Yayat Supriyatna mengatakan, semestinya sebagai Agen Bansos BPNT harus berperan aktif dan saling berkoordinasi kepada kepala desa maupun pendamping sosial yang disebut Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terjadi pelanggaran dalam penyaluran BPTN.

 

“Meski sebagai Agen E Warong harus memberikan penjelasan harganya kepada KPM yang hendak melakukan transaksi belanja melalui elektronik menyesuaikan harga komoditi yang ada di pasaran saat itu, “ungkap Dia.

 

Masih menurutnya, ini bisa masuk ranah pidana ketika pemilik Agen Mandiri Toko Alip tidak bisa menunjukan bukti nota bon belanja KPM bahkan membuangnya. “Kalau ditangani Aparat Penegak Hukum di kantornya, bapak tidak bisa pulang dulu sebelum bisa menunjukan bukti nota bon belanja KPM,” tegasnya.

 

Sementara itu, Omang berjanji akan memperbaiki melayani pemberian komoditi kepada KPM sesuai Pedum serta aktif komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak. “Maaf, saya akui saya salah dan akan memperbaiki semuanya kedepan,” ujarnya.

 

Di tempat yang sama, TKSK Pamijahan Jenal Fahir mengatakan, sebelumnya sudah pernah melakukan edukasu berikut sosialisasi hal yang sama pada Agen E Warong tersebut, namun selama ini tidak diindahkan.

 

Kepada awak media Korda Program Sembako Kabupaten Bogor Fahrudin berharap agar awak media ikut berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada sejumlah Agen E Warong Mandiri berikut dengan KPM nya sebagai kepanjangan pemerintah dalam informasi. “Agar sesuai menjalankan fungsinya sesuai aturan yang ditetapkan,” tutup dia.(DP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *