Judicial Review Mahkamah Agung, Seperti Apa?

KOTA BOGOR- Akademisi yang juga dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bogor, Dr Agus Surachman saat menjadi pembicara talkshow AS Official melalui channel YouTube dengan tema ‘Judicial Review Mahakmah Agung’ menyampaikan, hak uji materi merupakan proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang dilakukan oleh lembaga peradilan.

“Dalam praktik, judicial review undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA),” tukas Agus Surachman di kediamannya, Tajur, Kota Bogor, baru-baru ini.

Mengenai judicial review ke MK, sambungnya, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Dia menyebut yaitu perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang. Kemudian, badan hukum publik atau privat atau lembaga negara.

“Pada prinsipnya Judicial Review atau hak uji materil (HUM) adalah suatu hak atau kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Yudikatif untuk melakukan pengujian mengenai sah atau tidaknya suatu peraturan perundang undangan yang tingkatnya lebih tinggi. Terdapa dua macam hak uji materil,” tuturnya.

Pertama, sebutnya, HUM atas undang undang terhadap undangundang dasar yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (pasal  24 C ayat 1 jo UU No.24 tahun 2003 sebagai mana telah dirubah dengan UU No.8 tahun 2011 tentang MK,  pasal 10 ayati 1 huruf a).

Kedua, Hak uji materi( HUM) terhadap praturan perundang undangan yang tingkatannya lebih rendah atau dibawah undang , seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan daerah dll ). Terhadap peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, yang menjadi wewenang Mahkamah Agung (pasal 24 ayat.1 UUD 194,  UU tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dirubah dengan UU No,  tahun 2004 pasal 31 jo PERMA No.1 tahun 2004 pasal 1ayat 1 ).

“Adapaun alasan yang dapat digunakan untuk permohonan hak uji materi (HUM ) yaitu : pertama, materi muatan, ayat, pasal dan/atau bagian dari peraturan perundang undangan yang domohnkan HUM dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.

Kedua, sambung Agus, pembentukan peraturan perundang undangan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Undangundang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang undangan. Permohonan HUM dapat diajukan langsung ke Mahkamah Agung, juga dalam prakteknya bisa diajuan melalui pengadilan negeri maupun PTUN.

Dosen pasca sarjana fakultas hukum ini juga memberi contoh putusan tentang uji materil. Diantaranya, putusan MA RI, tanggal 23 Maret 2001 no,03 P/JUM 2000 terhadap PP No.19 tahun 2000. Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Koupsi (TGPTK) mengabulkan  permohonan para pemohon  dan menyatakan PP No. 19 tahun 2000 tidak sah dan tidak berlaku unuk umum, karena bertentangan dengan dengan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kemudian, putusan MARI tanggal 7 Februari 2002 No.3 P/HUM/2001, objeknya PERDA kabupaten Berau No,2 tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pengusaah sarang burung wallet. Permohonan ini dikabulkan dengan menyatakan Perda tersebut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum,” tuturnya.

Seterusnya, putusan MARI tanggal 7 Maret 2002 No.07/P/HUM/2001 terhadap Peraturan Pemerintah No.14 tahun 2001 tentang pengalihan bentuk PERUM PERHUTANI menjadi PERSERO Putusannya mengabulkan permohonan dengan menyatakan Peraturan Pemerintah tersebut tidak sah dan tidak berlaku  karena bertentangan dengan  UU No.9 tahun 199 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 199 tentang bentuk bentuk usaha negra menjadi PERUM.

“Dari uraian tersebut disimpulkan, bahwa hak dan kewenangan uji materil tersebut adalah keweangan yang dililiki oleh lembaga yudikatif dalam hal ini Mahkamah Agung untuk menguji materil peraturan perundangan dibawah undangundang dan mahkamah konstitusi untuk undang undang,” tuntasnya. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *