INTELMEDIAUPDATE.COM, Bogor-Kecamatan Pamijahan dijadikan Pilot Project sosialisasi Peraturan Mentri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bogor beserta pihak Bank Mandiri terhadap para pengelola agen e-warong yang berada di wilayah Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor. Kamis, (07/10/2021).
Acara yang dipusatkan diaula pertemuan gedung kecamatan pamijahan, dalam upaya menyikapi terkait adanya laporan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) yang dianggap banyak penyimpangan.
Dalam paparannya, Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mengingatkan agar para pengelola agen e-warong dalam melayani Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai juklak dan juknis Permensos Nomor 5 Tahun 2021.
Kepada awak media selepas acara, Eni Irawati mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dengan kejadian beberapa waktu lalu terkait adanya masalah bantuan yang dianggap menyalahi aturan yang dilakukan oleh salah satu agen e-warong. “Untuk itu agar tidak terjadi lagi, sengaja kami undang agar para pemilik e-warong dapat memberikan bantuan sesuai dengan juklak dan juknis tata kelola penyaluran bantuan,”ungkapnya.
Disinggung terkait adanya oknum perangkat desa yang justru ikut bermain, mengintervensi agen dan KPM dengan dalih laporan berapa jumlah realisasi dan tidaknya program sembako terhadap KPM itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. “Kan tadi jelas dalam Permensos terkait laporan itu kewenangan pendamping Bansos dalam hal ini TKSK,”tegas Eni.
“Ini adalah tugas kita bersama, agar tidak terjadi permasalahan sekecil apapun yang akan berdampak bagi kelancaran program bantuan dari pemerintah baik BPNT maupun bantuan lainnya, dan dalam hal ini adanya petugas Tikor baik di tingkat Desa, Kecamatan mereka yang akan memonitor berbagai kegiatan terkait penyaluran bantuan,”katanya.
Sementara itu, menurut Yayat Supriyatna selaku Area Manager Bank Mandiri Bogor mengatakan, apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik agen e-warong akan dilakukan penindakan. “Kami akan memberikan peringatan, kalau memang yang dilakukan masih dianggap perlu perbaikan, akan tetapi kalau kesalahan yang dilakukan sudah fatal maka akan kami berikan sangsi pencabutan izin terkait dengan kerjasama dalam bantuan ini,”pungkasnya. (DP)