Peduli Putus Sekolah, PKBM Pena Merah Putih Buka Pendaftaran Gratis

KOTA BOGOR – Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Yayasan Merah Putih berkolaborasi dengan IntelMedia bertempat di Pusat Pertokoan Steamboat di Jalan Sholeh Iskandar Kota Bogor membuka pendidikan kesetaraan berupa Sekolah Paket A, B dan C untuk umum secara cuma-cuma alias gratis.

“In syaa Allaah awal tahun ajaran baru 2022-2023, Bismillah kita akan membuka PKBM berkolaborasi dengan IntelMedia dan bekerjasama dengan stakeholder bidang pendidikan dengan menggunakan bendera Yayasan Pena Merah Putih,” ungkap Ketua Yayasan, Yusuf Mulyadi ditemui di kantornya, Sabtu (15/1/2022).

Yusuf mengajak semua pihak untuk bersama-sama membantu mereka yang tidak lulus SD atau SMP dan SMA untuk menginformasikan kepada mereka tentang pentingnya pendidikan, dan saat ini bukan lagi masalah untuk melanjutkannya, karena selain bisa sekolah sambil bekerja karena kelasnya hari Sabtu dan Minggu, juga biayanya gratis bagi mereka yang berusia dibawah 21 tahun.

“Maka apabila ada oknum yang meminta sejumlah biaya pendaftaran sedangkan usia Calon Siswa kurang dari 21 tahun, itu pasti modus dan abaikan saja. Intinya kita akan melakukan yang terbaik untuk pembangunan sumber daya manusia,” imbuhnya.

“Bagi pemilik ijazah awal dari luar Bogor bahkan bagi mereka yang tinggal diluar Bogorpun dapat melanjutkan pendidikan di Yayasan Pena Merah Putih ini. Jikapun ada sedikit kendala dari sekolah lama, mungkin kita dapat membantunya, yang penting sekolah mereka harus tuntas minimal hingga SMA atau paket C,” ungkap Ketua Yayasan tersebut.

Bagi Pendiri PKBM Yayasan Pena Merah Putih ini kemajuan pendidikan masyarakat merupakan cita-citanya yang sudah lama diidamkannya, termasuk membantu siswa putus sekolah, agar mereka dapat memenuhi persyaratan lowongan pekerjaan yang pada umumnya harus memiliki ijazah SMA atau sederajat.

“Selain sekolah paket A, B dan C, segera dalam waktu dekat setelah sekolah Paket berjalan lancar, kita juga akan membuka paket kelas Kursus atau pendidikan dan latihan berbagai bidang keahlian seperti komputer, menjahit, pertukangan, perbengkelan dan lain sebagainya.

Sebagaimana tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 1 butir 10 yang menyatakan bahwa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan salah satu satuan pendidikan non formal. PKBM adalah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat diarahkan pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang sosial, ekonomi, dan budaya.

(DidiS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *