CIBINONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lakukan perpanjangan kedua pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 2 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bogor terhitung mulai tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan 17 Januari 2022.
Perpanjangan tersebut memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan bahwa selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru melalui Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/15/Kpts/Per-UU/2022 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
Penyesuaian aturan pada PPKM level 2 perpanjangan kedua di Kabupaten Bogor yaitu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (TIM KOMUNIKASI PUBLIK / DISKOMINFO KABUPATEN BOGOR).