Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan konsep good governance. Upaya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik akan terwujud jika ada sinergitas tiga pilar, yaitu sektor pemerintahan, sektor swasta, dan sektor masyarakat. Sebagai bentuk penyelenggaraan negara yang baik maka harus melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Good Governance berasal dari kata “good” yang artinya baik, da“governance” yang artinya pemerintahan. Sebelum memahami konsep Good Governance ini secara lebih lanjut, maka kita harus mengetahui bahwa ada pergeseran konsep dari Government ke Governance. Pergeseran konsep ini mempengaruhi perkembangan teori Good Governance, disertai dengan tambahan-tambahan pemikiran lainnya.
Meningkatkan kreativitas dan inovasi pemerintahan daerah, merupakan pengembangan good governance. Program reformasi birokrasi yang terjadi di Indonesia bergulir sejak disahkannya UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. UU tersebut berbunyi: otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berlakunya UU tersebut dapat memacu pemerintah dalam melakukan perbaikan menuju good governance. Hal ini memberikan efek yang besar terhadap perkembangan kehidupan bangsa, terutama di bidang birokrasi.
Pergeseran Konsep Government ke Governance, sejatinya konsep governance harus dipahami sebagai suatu proses, bukan struktur atau institusi. Governance juga menunjukkan inklusifitas. Kalau government dilihat sebagai “mereka”. Jadi, “governance” tak beda merupakan “kita”.
Mengutip Leach dan Percy-Smith (2001) bahwa Government mengandung pengertian politisi dan pemerintahlah yang mengatur, melakukan sesuatu, memberikat pelayanan, sementara sisa dari “kita‟ adalah penerima yang pasif. Sementara governance meleburkan stigma antara “pemerintah” dan “yang diperintah”, kita semua adalah bagian dari proses governance. (Sumarto, 2009).
Keterbukaan publik sejatinya merupakan bentuk transparansi yang berimplikasi pada kemampuan pemerintah dalam mewujudkan good governance. Selazimnya, pemerintah daerah memberikan informasi mengenai aturan main serta rincian bentuk kegiatan pelayanan publik secara jelas sehingga masyarakat dapat terlibat dan mengawasi kegiatan pemerintah tersebut secara langsung.
Tak hanya itu, adanya keterbukaan publik dan transparansi dapat membentuk suatu check and balance dan mempermudah masyarakat untuk mengetahui tindakan yang rasional sebagai kontrol sosial dengan membandingkan sistem nilai yang ada. Implikasi positif terbesar dari transparansi adalah penegakan hukum yang mantap dan pemberantasan praktik KKN. Kenapa? Karena apabila transparansi rendah akan memberikan peluang dan kesempatan para penegak hukum dan pejabat publik untuk menyalahgunakan kekuasaan.
Transparansi dan partisipasi dalam pelayanan public, merupakan hal yang mutlak dipastikan untuk membangun pemerintahan daerah yang bersih dengan melibatkan peran serta masyarakat. Hal ini menjadi penting dalam mewujudkan transparansi sebagai stimulus dalam mendorong partisipasi publik. Menurut Korten dan Uphoff bahwa masyarakat merupakan akar rumput yang harus diperhatikan hak dan kewajibannya. Sebagai negara demokrasi, wajib bagi pemerintah untuk mendorong partisipasi masyarakat sesuai dengan perannya sehingga terwujud transparansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, komitmen dari pemerintah terutama pejabat publik menjadi penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Komitmen dimaksudkan dalam mewujudkan transparansi dengan adanya keterbukaan publik. Sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi dan mampu mengawal proses pelayanan publik. Selain itu, mengajak masyarakat, misalnya dalam dialog publik untuk sama-sama mengevaluasi pelayanan publik yang dirasa masih kurang optimal.
Pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) merupakan pemerintahan yang prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, agar pemerintah mampu menciptakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan di lingkungan aparatur pemerintah. Pemerintahan yang bersih selalu berpedoman pada UU 1945 dan nilai-nilai Pancasila dan juga hukum.
Dengan pengembangan sistem pemerintahan yang baik, kegiatan pemerintahan menjadi transparan dan akuntabel, karena pemerintahan mampu mengungkap feedback dan meningkatkan peran serta masyarakat. Dalam konteks hukum, pemerintahan yang baik merupakan suatu asas yang dikenal sebagai dasar-dasar umum pemerintahan yang baik yang merupakan jembatan antara norma hukum dengan norma etika.
Dengan mewujudkan pemerintahan yang bersih, maka ketimpangan-ketimpangan dalam roda pemerintahan dapat ditekan dan mencrminkan negara demokratis, yang berarti mencerminkan kepentingan rakyat melalui cara-cara jujur, adil, dan bebas (tanpa tekanan). Sebagai negara yang demokratis berpedoman pada aturan-aturan hukum. Oleh karena itu, pemerintahan yang bersih adalah kemestian dalam negara demokrasi.
(Penulis : Pengamat Sosial, tinggal di Kota Bogor, Andri Saleh Amarald, MBA)