Perusahaan Benih BUMN Berutang Rp 6 M, Kuasa Hukum PT SAI akan Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA – Setelah sejak tahun 2020 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Sang Hyang Seri (Persero) tidak melaksanakan kewajibannya membayar utang Rp 6.080.074.775, kuasa hukum PT. Sterling Agritech Indonesia (SAI), MH Sinaga menyampaikan akan menempuh jalur hukum.

“Kesepakatan itu pada intinya menyatakan bahwa Pihak PT. Sang Hyang Seri mengakui mempunyai kewajiban atau hutang kepada PT. Sterling Agritech Indonesia sebesar Rp 6.080.074.775,” kata MH Sinaha, SH, kuasa hukum PT SAI melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Dia menuturkan, pihak PT. Sterling telah melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Namun hingga saat ini pihak PT. Sang Hyang Seri tidak mempunyai itikad baik untuk membayar kewajibanya terhadap pihak PT. Sterling.

Berdasarkan Surat No. 012/DIR-SAI/I/2022, tanggal 4 Januari 2022, pihak PT. Sterling telah meminta PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajibannya, namun sekali lagi tidak ada tanggapan.

“Justru, pihak PT. Sang Hyang Seri memberikan tanggapan melalui Surat Nomor. 197/DIR/SHS.02/II/2022, tanggal 8 Februari 2022, perihal : Rescheduling Hutang PT. Sterling,” imbuhnya. Atas dasar hal tersebut, sambung Maradang , PT. Sterling melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi pada tanggal 10 Februari 2022. Isi somasi menuntut PT. Sang Hyang Seri segera melaksanakan kewajibannya.

Jika tidak maka pihak PT. Sterling akan menempuh jalur hukum berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku, seperti gugatan perdata (wanprestasi) atau gugatan/pemohonan pailit terhadap PT Sang Hyang Seri.

“Dana yang macet dengan jumlah yang sangat besar tersebut telah mengakibatkan terganggunya kegiatan operasional yang akan dilakukan PT. Sterling terutama kegiatan produksi pembenihan di lapangan,” paparnya.

Dia menuturkan, SL Agritech Corporation, suatu perusahaan di Filipina dan PT. Sang Hyang Seri (Persero), merupakan suatu BUMN. Sebelumnya, SL Agritech Corporation telah mengembangkan  kultivar padi hibrida varietas SL-8SHS, dan didaftarkan di Indonesia pada tahun 2006, serta  diperbanyak dan dipasarkan oleh pihak PT. Sang Hyang Seri (PERSERO) sejak tahun 2007.

Pada bagian lain, perwakilan pihak perusahaan PT. Sterling Agritech Indonesia, Teguh Ernawan mengungkapkan, hingga saat ini ratusan petani yang bekerja dalam produksi pembenihan padi di beberapa daerah tidak menerima apa yang menjadi hak-hak dari para petani.Apabila hal ini dibiarkan, maka, tidak menutup kemungkinan akan adanya tuntutan para petani yang dapat menciptakan keresahan sosial di lingkungan kegiatan produksi pembenihan padi yang dikelola oleh pihak PT. Sterling Agritech Indonesia.Dan disisi lain PT Sang Hyang Serie akan melakukan bunuh diri dengan merusak namanya sendiri di dunia internasional, bilamana tidak sesegera mungkin melakukan kewajibannya pada PT Sterling Agritech Indonesia ( SAI)

“Kami dari pihak perusahaan banyak melibatkan petani-petani di daerah yang lumayan besar, jadi demi kedaulatan pangan, kami menuntut PT. Sang Hyang Seri untuk melaksanakan kewajiban dan membayar hutangnya kepada PT. Sterling,” tuntas Teguh Ermawan atau biasa disapa Wawan Leak. (Sell)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *