Melalui Inpres No. 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah menerapkan syarat baru dalam jual beli rumah atau tanah. Mulai 1 Maret 2022, Dalam Diktum Kedua ,angka 17 dikatakan “ Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak permohonan peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional “ .
Disusul Surat Edaran Nomor 5/SE-400.HK.02/II/2022 tanggal 25 Februari 2022 dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, tentang Kepesrtaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Permohonan Pendaftaran Peralihan Hak At Peralihan ha katas tanah dan hak milik atas satuan rumah rumah susun karena jual beli. harus melampirkan syarat berupa kepemilikan kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan yang dilampirkan bisa dari seluruh kelas, baik kelas 1, 2, maupun kelas 3. “Jadi harus melampirkan BPJS (Kesehatan) ketika membeli tanah,” kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi kepada Kompas.com, Jumat (18/2/2022).
Sebelumnya juga telah di keluarkan Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah Nomor HR. 02/153-400/II/2022 dan Nomor HR.02/164-400/2022 tentang Kartu Peserta BPJS Kesehatan Sebagai Syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli. S
Atas timbulnya Inpres tersebut, timbul kritik,salah satunya dari anggota DPR, Kritik juga datang dari Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim ( Politikus Partai Kebangkitan Bangsa/PKB. Ia menilai, aturan baru yang dibuat pemerintah itu konyol dan irasional. “Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktek kekuasaan yang konyol, irasional dan sewenang-wenang “
Menurut UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 dikatakan,” setiap orang berhak hidup sejahteralahit dan batin, betempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yangbakdan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan
Untuk itu, Negara wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan wajib meyisihkan dana APBN untuk kesehatan. BPJS sebagai penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh peduduk wajib menjadi pesertanya. Apakah atas dasar ini keluar Inpres tersebut di atas atau karena alasan BPJS mengalami kekurangan uang atau terjadi depisit, sehingga diperlukan Inpres sehingga tidak ada lagi anggota yang menunggak dan bisa melakukan pembayaran terhadap klaim-klaim pembayaran yang diajukan oeh rumahsakit-rumah sakit. Ditenggarai BPJS mengalami defisit 6,36 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan lembaga yang dikelolanya itu masih mengalami defisit arus kas. Per 31 Desember 2020, defisit BPJS Kesehatan diprediksi mencapai Rp 6,36 triliun. (CNBC Indonesia ) .
Kebijakan ini, sebenarnya kontradiktif dengan kebijakan Presiden sendiri yang menghendaki peringkat Easy Of Doing Business ( EoDB) kita naik peringkat. Diketahui ada 10 indikator yang menjadi ukuran kemudahan berusaha di suatu negara yakni kemudahan memulai usaha, kemudahan memperoleh sambungan listrik, pembayaran pajak, pemenuhan kontrak, penyelesaian kepailitan, pencatatan tanah dan bangunan, permasalahan izin pembangunan, kemudahan memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.
Pemerintah menargetkan kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB) di Indonesia pada tahun 2021 naik dari peringkat ke-73 menuju ke-40 dari 190 negara dunia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, peringkat kemudahan berusaha ease of doing business (EoDB) di Indonesia belum banyak bergerak dalam tiga tahun terakhir. Hal ini karena memang ada hambatan yang membuat peringkat tersebut tidak meningkat.
Dengan menerapkan Syarat tambahan dalam pencaatan tanah dan bangunan (Registering Property ), salah satu indicator menentukan kemudahan berusaha . maka tentu saja akan terganjal lagi, yaitu waktunya peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun akan bertambah lama dan berimbas kepa peringkat EoDB Indonesia.
Pemahaman atas Inpres dan Surat Edaran Dirjen tersebut diatas bahwa, Pertama tidak menunjukan bahwa kepesertaan BPJS adalah syarat untuk dilakukannya jual beli, Jual beli tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada kartu anggota BPJS aktif karena itu adalah hak keperdataan yang tidak bisa dihalangi oleh hal-hal yang bersifat administartif. Kedua, Inpres itu regulasi yang harus dilaksanakan oleh Kantor Pertnahan di seluruh kota dan Kabupaten diseluruh Indonesia, Ketiga, kalau tidak ada kartu BPJS aktif pendaftan harus tetap dilayani sampai setelah selesai balik namanya ketika mau mengambil baru harus menunjukan kartu BPJS aktif.
Terakhir, tapi paling penting, adanya pengeloaan dana yang transparan dan kreatif, dengan membuka akses informasi kepada masyarakat dan mengelola dana yang terkumpul denga kreatif dan aman sehingga diperoleh dana tambahan yang tidak hanya mengandalkan iuran dari anggota.
(*Penulis, Akademisi Dosen Pasca Sarjana PTS di Bogor : Dr Agus Surachman, SH SP1)