Terima Surat Bongkar dari Anak Buah Bima, Pedagang Cipaku Minta Tegakan Hukum Berkeadilan

­­­KOTA BOGOR ­­­­– Para pedagang ditepi Jalan Raya Cipaku, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor mengaku merasa gelisah. Pasalnya, hari ini, Kamis (17/3/2022), mereka menerima surat edaran dari Pemerintahan Kelurahan Cipaku yang mengimbau agar pedagang segera membongkar sendiri bangunannya hingga batas waktu 31 Maret 2022. Jika tidak, Pemkot Bogor akan melakukan pembongkaran.

Surat tersebut, ditandatangani Cucu Hanafi dan ditujukan kepada Sapol PP, Dinas PU dan Tata Ruang Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bogor, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bogor Selatan, LPM Cipaku, RT dan RW.

“Ya, barusan kami menerima surat dari Kelurahan Cipaku, No 300/ 41-Cpk, tanggal 14 Maret 2022. Ditujukan kepada pedatgang kaki lima di Jaslan Raya Cipaku. Intinya minta bangunan di sepanjang Jalan Cipaku dibongkar untuk nantinya akan dibangun trotoar pejalan kaki,” kata Bambang Setiadjati kepada media online ini.

Pria yang juga Ketua PAC Bogor Selatan PDI Perjuangan Kota Bogor ini mengaku merasa kesal dengan kebijakan Walikota Bogor, Bima Arya. Dia secara lugas, Bima Arya melalui anak buahnya kembali membuat ketentuan yang menurutnya malah membuat miskin rakyatnya sendiri.

“Saya ingin menyampaikan kepada Walikota Bima Arya dan anak buahnya, atau jajarannya, janganlah membuat kebijakan main gusur. Main bongkar. Atau, main ratakan bangunan. Saat ini, rakyat kelas tiga ini masih menderita kesulitan ekonomi. Jangan pula dimiskinkan dengan kebijakan bongkar bangunan dengan dalih penghijauan atau buat jalan trotoar,” tandas pria yang akrab disapa Ade Kampret.

“Jika kebijakan asal gusur, asal bongkar bangunan ingin dilembagakan, kami dan kawan-kawan, termasuk para pedagang siap nyatakan protes menggelar aksi bermalam di Balaikota. Emang kalau bangunan digusur, walikota yang akan menafkahi keluarga para pedagang? Lalu, jika pedagang kehilangan pendapatan harian karena bangunan diratakan, kemudian kelaparan, jatuh miskin, apakah Pemkot akan sejahterakan? Kan tidak!,” kesalnya.

Terpisah, aktivis 98 Eko Octa juga angkat bicara menanggapi rencana pembongkaran bangunan di sepanjang Jalan Raya Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Secara blak-blakan, ia menyampaikan, jika dalih penegakan hukum jadi acuan, dia minta Walikota Bogor juga menegakan aturan maraknya bangunan komersial yang berada tepat dibibir sepanjang Sungai Cibalok, dimulaid ari Kelurahan Pakuan hingga Muarasari.

“Idealnya, Pemkot Bogor dengan kepala daerahnya Bima Arya bias bijak. Saat ini, ekonomi masyarakat masih menanggung beban dampak pandemic Covid-19. Buat makan, masih Senin-Kemis, istilahnya. Jangan buat kebijakan yang terduga atau terkesan ‘dilembagakan’ main gusur atau bongkar bangunan. Kalau kami bandingkan dengan bangunan komersil di sisi Sungai Cibalok, kenapa tak diberi teguran dan didiamkan. Padahal, terduga hadirnya bangunan komersil itu juga melanggar aturan yang berlaku,” ucapnya.

Dia berujar, penataan permukiman di kawasan bantaran sungai sebagai rujukan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung, merujuk ketentuan yang berlaku, di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai. Dan, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, sambungnya, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.

“Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai. Tapi, faktanya bangunan komersil disepanjang Sungai Cibalok, terkesan didiamkan dan aturan diduga hanya berlaku hanya kepada bangunan milik warga tak mampu,” tuntasnya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *