Sosialisasi 4 Pilar, Diah Pitaloka : Pancasila Pemersatu Bangsa

KOTA BOGOR – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bogor-Kabupaten Cianjur, Diah Pitaloka menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Gedung Serbaguna, Bravo Hits, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, baru-baru ini. Dihadiri perwakilan masyarakat, Diah menyampaikan Pancasila merupakan falsafah bangsa.

“Kelima sila dalam Pancasila merupakan kesatuan yang utuh. Artinya, kelimanya harus selalu dimaknai dan dilaksanakan dengan utuh,” kata Politisi PDI Perjuangan, Diah Pitaloka.

Dia menyampaikan, di tengah kemajemukan bangsa Indonesia, para pendiri bangsa melewati perjuangan yang sarat rintangan untuk merumuskan, menyepakati, menetapkan hingga mengesahkan Pancasila yang digagas oleh Bung Karno sebagai dasar negara.

“Dengan niat luhur dan mengesampingkan kepentingan kelompok, agama maupun golongan, akhirnya Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara yang tertuang di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tuturnya.

Pancasila, sebutnya, sarat dengan nilai-nilai luhur bangsa yang berintikan semangat gotong royong di atas keberagaman yang harus diwujudkan dalam tindakan sehari-hari.

“Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik (Indonesia) yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan.Ideologi Pancasila adalah suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar. Dan, Pancasila dilandaskan pada pandangan hidup bangsa dan jawaban atas perlunya falsafah dasar negara Indonesia,” tuntasnya.

Sebagaimana diketahui, meski Taufiq Kiemas sudah tiada, namun berbagai peninggalannya akan tetap abadi bagi bangsa dan negara Indonesia. Terutama ,warisan tentang pentingnya memasyarakatkan (sosialisasi) Empat Pilar Kebangsaan, yang kemudian diubah menjadi Empat Pilar MPR RI.

Empat Pilar MPR RI terdiri dari Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa. Selanjutnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945 (UUD NRI 1945) sebagai landasan konstitusional. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus bentuk kedaulatan negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu dalam kemajemukan bangsa. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *