Kata Waket Komisi VIII Diah Pitaloka dan Ketua DPR Puan Maharani, UU TPKS Kado di Hari Kartini

KOTA BOGOR – Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan proses panjang sejarah perjuangan perempuan Indonesia. Sebelum menjadi UU, payung hukum tersebut merupakan RUU inisiatif DPR dimulai pada tahun 2016 silam. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka saat diwawancarai usai gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Bravo Hits, Babakan Pasar, Kota Bogor, baru-baru ini.

Diah pun terlihat terharu UU tersebut telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022) lalu.

“UU TPKS ini merupakan yang ditunggu-tunggu, khususnya kaum perempuan Indonesia saat ini,”  tukasnya kepada media online ini.

Dia melanjutkan ungkapan sukacitanya karena perjuangan hak kaum peremuan masih gigih dilakukan banyak kalangan.

“Tapi, yang kita senang perjuangan perempuan masih tetap ada. Solidaritasnya. Bahkan didukung akademisi di kampus-kampus. Sebagai kader, juga mendapat perintah dari Ketua Umum PDI Perjuangan, juga ketua DPR perempuan peratama di Indonesia, Puan Maharani. Ini merupakan momen dalam sejarah perempuan Indonesia,” tuturnya.

Nantinya, UU TPKS ini akan dibuat payung hukum turunan

“Nantinya ada peraturan pemerintah, peraturan menteri. Lalu, nanti turunannya juga akan ada perda. Diharapkan pemerintah lebih pro aktif mensinergikan, termasuk di daerah. Terutama dalam penanganan hingga perlindungan,” tuturnya.

Menurut Diah, dengan pengesahan UU TPKS ini bisa menjadi hadiah untuk memperingati hari Kartini pada 21 April.

“Pembahasannya cukup panjang dari pembahasan di Komisi VIII periode lalu, perdebatan tentang judul, jenis kekerasan seksual, lalu juga sinkronisasi dengan KUHP, karena perspektifnya hukum pidana. Lalu diusulkan kembali untuk dibahas di Badan Legislasi, prosesnya panjang,” papar Diah.

Terpisah, melansir dari beritasatu.com, Ketua DPR Puan Maharani sampaikan kaum perempuan bersyukur UU TPKS telah disahkan. Puan menyatakan UU TPKS adalah buah kerja keras berbagai elemen bangsa.

“Di peringatan Hari Kartini kali ini, saya mengajak masyarakat Indonesia untuk bergembira merayakan UU TPKS yang baru saja disahkan pada 12 April lalu, setelah satu dekade kita perjuangkan,” ujar Puan di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Puan mengatakan UU TPKS diperuntukkan untuk seluruh rakyat Indonesia. Namun, secara khusus UU TPKS menjadi kado bagi perempuan Indonesia di Hari Kartini. Hal ini mengingat, kaum perempuan banyak menjadi korban kekerasan seksual.

“Karena perempuan harus merdeka dalam segala aspek kehidupan,” imbuh Puan Maharani.

Puan mengatakan UU TPKS meliputi pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan korban, termasuk mengatur tentang penanganan selama proses hukum kasus kekerasan seksual. Dengan regulasi ini, para korban kekerasan seksual akan lebih mendapat perlindungan dari negara.

“Tentu saja keberhasilan pengesahan UU TPKS tidak terlepas atas kerja keras elemen perempuan Indonesia. Terutama para aktivis dan akademisi perempuan dari berbagai latar belakang yang selama ini tak mengenal lelah memperjuangkan UU TPKS,” tutur Puan.

(Beritasatu.com/ Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *