FORECAST Dorong Bupati Bogor Definitif, Pasca OTT Ade Yasin

Laporan : Dian

Bogor – Direktur Eksekutif Forum Perencanaan Percepatan Strategi Penataan Daerah Persiapan Otonomi (Forecast) Kabupaten Bogor Lulu Azhari Lucky atau Ki Jalu, mengaku prihatin atas adanya OTT Ade Yasin beberapa waktu lalu.

OTT yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dengan adanya Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang erat kaitannya dengan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021.

Atas dasar hal tersebut menurut Ki Jalu, jangan sampai menjadi preseden buruk, dengan adanya pengulangan sejarah lima tahun yang lalu. Kosongnya posisi wakil bupati dan bupati definitif pun menunggu hasil sidang Tipikor.

“Ini sebetulnya saya prihatin, terutama saat ini masih banyak pekerjaan baik yang sudah di anggarkan dan di perdakan di APBD serta masih belum terpenuhinya janji-janji politik yang disampaikan saat kampannye 2018,” ucap Kijalu kepada awak media, Senin (09/05/2022) di kediamannya, Kawasan Kunak Pamijahan.

Lebih lajut Kijalu mengatakan, secara pribadi juga sebagai lembaga swadaya sekaligus juga pemerhati kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, lembaga Forecasting Bogor Barat sedih sekaligus prihatin akan sejarah jelek diulang di bumi tegar beriman.

“Jelas posisi bupati saat ini hanya di PLT kan saja, mendingan saya antarkan palu pemukul goong ke pada bapak Iwan Setiawan yang jadi PLT,” seloroh kijalu. “Artinya Kewenangan PLT itu pasti terbatas,” tegas Kijalu.

Dirinyapun mencontohkan nyata kewenangan PLT itu tidak akan bisa mengganti Kadis PUPR yang saat ini kinerjanya buruk, banyak pekerjaan-pekerjaan tahun 2021 menjadi temuan BPK, dan OTT Bupati Ade Yasin dampak hasil kerja Dinas PUPR yang jelek dan buruk sepanjang sejarah adanya PUPR pasca otonomi daerah.

“Harusnya bukan hanya Sekdisnya yang di cokok KPK itu, Kadisnya pun harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan kekhawatiran tersebut, Kijalu mendorong kepada pemegang Kebijakan Pemerintahan Daerah, dalam hal ini legislatif untuk menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

“Saya dari Forecast, mendukung serta mendorong agar DPRD sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan sidang Paripurna Khusus dan meminta fatwa Mahkamah Agung bila perlu untuk disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jawa barat merekomendasi agar wakil bupati di jadikan PJ Bupati atau Bupati Definitif,” ungkapnya.

Ucapannya ini berdasar, agar bisa dan dapat melaksanakan Kewenangan penuh dan bisa mengusulkan ke KPU melalui DPRD untuk memilih wakil bupati jangan sampai kosong dan waktunya masalah ini relatif singkat hanya sampai bulan agustus 2022. “Amanat Undang – undang no 23 2014. Terkait tentang Pemerintahan Daerah, bahwa unsur penyelenggara Pemerintah Daerah itu adalah executive & legislatif,” ujarnya.

Sebuah kekhawatiran Ki Jalu tentunya bukan tanpa alasan, akan adanya kekosongan Wakil Bupati Kabupaten Bogor terulang kembali.

“Agar nanti kedepan, jangan sampai kejadian 5 tahun kebelakang terjadi lagi sekarang, tidak ada Wakil Bupati. Apabila sudah minta pertimbangan MA, atau merekomendasikan kepada Gubernur untuk segera menetapkan saudara Iwan Setiawan bukan hanya sebatas PLT. Akan tetapi tidak menunggu sidang dari Tipikor dan sidang KPK, tapi bisa langsung mengangkat sodara Iwan Setiawan ini menjadi Bupati Definitif,” tegasnya.

Dengan data yang dimiliki Forecast, Kijalu menyampaikan banyak hal yang bisa menjadi acuan, agar segera adanya Bupati Definitif untuk dapat mengambil keputusan yang strategis.

Dengan pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk yang ada di Kabupaten Bogor, dan banyaknya pekerjaan yang belum terealisasi. Baik anggaran tahun 2021 masih banyak yang tertinggal, apakah itu program yang dijanjikan kepada masyarakat secara umum, dan program-program yang memang belum dirasakan oleh masyarakat.

Jadi harapannya, Bupati Definitif ini bisa mengambil sikap yang strategis, kalau sebatas PLT dia tidak akan bisa. Seperti sekarang mengganti SKPD itu agak kesulitan, termasuk mengambil kebijakan yang memang belum dilaksanakan itu juga agak kesulitan.

“Juga adanya program Samisade, ini juga agak kesulitan untuk kelanjutannya, dan yang lebih krusial lagi bahwa di Kabupaten Bogor ini butuh bupati yang memang punya kewenangan penuh. Artinya punya kebijakan yang Full Power,” bebernya.

Kijalu juga menyatakan sekaligus mentoring agar Partai Pengusung 2018 segera melaksanakan tugas dan wewenangnya mengusulkan wakil bupati yang kosong, dalam hal adanya kekosongan Jabatan, untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.

“Kita mendorong Koalisi pengusung 2018, dalam hal ini PPP, Gerindra serta PKB. Untuk mengusulkan calon Wakil Bupati yang definitif juga kepada bupati untuk disampaikan ke DPRD dan KPU, sebagai mana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 itu pemilihannya oleh para wakil rakyat, akan tetapi diusulkan nya oleh Pengusung Pilkada 2018,” pungkasnya.(Dipidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *