INTELMEDIAUPDATE.COM- Keterlibatan Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Malut, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman yang ikut serta berkontribusi pada kongres KNPI versi Haris Pertama, dinilai kurang tepat.
Pernyataan tersebut disampaima Dosen Fakultas Hukum, Universitas Khairun (Unkhair) Maluku, Abdul Kader Bubu.
Dia menuturkan bahwa publik Indonesia sudah mengetahui kalau KNPI sekarang telah terbelah menjadi dua versi. Sebagai orang yang telah lama berkecimpun di KNPI, katanya, soal versi-versi semacam ini dianggap biasa saja.
Namun, lanjutnya, bagi pemerintah, hal semacam ini menjadi masalah. Oleh karena terkait dengan dasar legalitas dari keberadaan KNPI versi Haris Pertama. Menurutnya, siapapun boleh mengklaim yang paling sah memiliki legalitas, akan tetapi klaim tersebut mesti dibuktikan dengan bukti administrasi legalitas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhukham).
“Karena itu, saya ingin mengatakan bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan adminstrasi maupun tindakan konkrit lainnya berupa memberikan bantuan, menghadiri acara seremonial maupun acara-acara lain, tidak bisa lepas dari legalitas organisasi itu. Tentunya pemerintah memiliki infomasi yang cukup untuk itu,” ungkap dia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (19/5).
Tidak hanya itu, ia juga menilai, keberadaan Anwar Usman selaku Ketua MK dalam acara KNPI di Kota Ternate, merupakan tindakan yang tidak patut dan melanggar etika, meskipun keberadaannya tidak terkait dengan pekerjaannya sebagai seorang hakim yang dimuliakan.
Kandidat Doktor di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini juga mengatakan, seorang ketua MK dengan segala fasilitasnya mustahil kalau tidak mengetahui atau tidak paham dengan kondisi KNPI yang saat ini sedang terbelah, begitupun dengan legalitas dari masing-masing versi KNPI.
“Karena itu saya tegas mengatakan bahwa kehadiran ketua MK di acara KNPI secara nyata menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat lebih khusus lagi para pemuda. Yang sudah tentu mencoreng marwah hakim MK yang dimuliakan itu,” tagasnya.
Ia juga mendesak agar Dewan Etik Hakim MK agar segera memeriksa Ketua MK atas tindakannya.
“jadi menurut saya, tepat kiranya Anwar Usman selaku ketua MK, segera di periksa oleh Dewan Etik Hakim MK, untuk mempertanggunjawabkan tindakannya itu,” tandasnya. (*)