KOTA BOGOR- Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (Dikopukmdagin) Kota Bogor Ganjar Gunawan, Kabid Koperasi Ali, Kabid UKM Soleh dan Wakil Walikota (Wawalkot) Dedie A Rachim menerima audiensi dengan Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kota Bogor, Senin (6/6/2022).
Bertempat di Ruang Paseban, Balaikota Bogor, jajaran pengurus Dekopinda Kota Bogor yang hadir yakni Mulya Aryateja, Gingin Ginanjar, Abas B Djoharia, Hasan Basri, Eka Budi, Gregorius Djako hingga Eko Octa.
Ketua Dekopinda Kota Bogor Mulya Aryateja saat berdialog menyampaikan, beberapa hal terkait legalitas organisasi tersebut pasca putusan Kasasi MA, terkait kemelut Dekopin versi Nurdin Halid dan Sri Untari.
Sebagai Dekopinda Kota Bogor versi Sri Untari, ia menyampaikan, bahwa gugatan Sri Untari melalui kuasa hukumnya telah mengajukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021 lalu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
“Dan, telah diputus oleh Majelis Hakim Banding dengan Putusan No. 61/B/2021/PT.TUN.JKT pada 27 April 2021. Adapun amar putusannya berbunyi, menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi dan Pembanding/Tergugat, serta membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 160/PDT.G/2020/PTUN.JKT tanggal 12 Januari 2021,” tukasnya.
Ia juga menegaskan, permohonan kasasi yang diajukan oleh Dekopin Nurnid Halid telah ditolak oleh MA melalui No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021.
“Artinya, putusan hukum tersebut sudah final, karena sebelumnya permohonan kasasi yang diajukan oleh Nurid Halid telah ditolak oleh MA melalui No. 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021. Dan, itu artinya juga mencabut pengakuan Dekopinda Kota Bogor yang dipimpin Ade Syarif,” tandas Mulya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dikopukmdagin mengatakan, pihaknya akan menyikapi.
“Secara suasana kebatinan, kita agak melakukan upaya menengahi. Karena, kita yakin, sama-sama memiliki visi ingin memajukan koperasi di Kota Bogor,” ucapnya.
Keterangan senada juga disampaikan Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim. Dia menyarankan agar Dekopinda Kota Bogor kubu Mulya Aryatedja dan Ade Syarif melakukan rekonsiliasi.
“Kota Bogor memiliki sejarah damai. Dan, saya yakin, sebagai anak bangsa, jalan damai akan lebih baik ditempuh. Demikian juga adanya dualisme Dekopinda Kota Bogor. Mari dilakukan pembicaraan bersama. Bisa satu kali, dua kali, hingga tiga kali, untuk bersama berekonsiliasi dan bersama memajukan koperasi di Kota Bogor,” serunya.
Menyikapi ajakan itu, Dekopinda Kota Bogor yang diketuai Mulya akan melakukan pembahasan dengan jajaran pengurusnya. (Nesto)