INTELMEDIA – Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kelurahan Tengah mendapatkan pelatihan dengan mengikuti Kegiatan Pelatihan Pengembangan UMKM yang dalam hal ini menyangkut pengurusan Nomor Induk Berusaha dari petugas pelaksana pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bogor. Giat tersebut difasilitasi oleh pihak kantor Kelurahan Tengah di ‘Saung Pintar’ Kelurahan Tengah Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor pada hari Selasa (5/7/2022).
“Bermula dari curhatan pelaku UMKM disini yang belum faham soal bagaimana mengurus NIB, karena itu kami pihak kelurahan memfasilitasinya dengan dinas Koperasi dan UKM untuk memberikan pelatihan serta membantu para pelaku UMKM dalam mengurus hingga mendapatkan NIB,” ungkap Lurah Tengah melalui Kasie Ekbang Hj.Daden Yulianti didampingi Ketua Forum UMKM Kelurahan Tengah, Hani, kepada Intelmedia.
Terhitung 40 orang pelaku UMKM yang hadir dalam kegiatan tersebut. Turut pula hadir Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan tingkat Kecamatan Cibinong Hj.Lela Nurleila.
“Kali ini kita di undang oleh pihak Kelurahan dalam rangka pelatihan pengembangan yang dalam hal ini membantu memfasilitasi para pelaku UMKM untuk bisa memiliki nomor induk berusaha (NIB),” terang Hadi selaku petugas pelaksana pada Seksi Subkoordinator Pelaku UKM Dinas Koperasi dan UKM (KUKM) Kabupaten Bogor.
Masih menurut keterangannya, pengusaha wajib memiliki NIB karena merupakan identitas pelaku usaha seperti NIK pada KTP identitas warga negara. Selain itu, merupakan instruksi dari Kepala Dinas KUKM yang tegas menyangkut adanya Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi para pelaku usaha sebelum memiliki NIB.
“Sehingga terjadi singkronisasi antara data yang ada di ‘pusat’ dengan yang ada di daerah. Belakangan ini ada saja didapati pengusaha yang memiliki NIB namun disayangkan belum memiliki SKU, dengan adanya SKU, pihak pemerintah setempat pun memiliki data para pelaku usaha diwilayahnya dimulai dari level rt/rw,” kata Hadi. (Wando)