CIBINONG – Sidang perdana gugatan tanah Kirab Remaja Cileungsi yang merasa dirugikan akan adanya pendataan penerima sertifikat penggunaan tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (18/8/2022), ditunda majelis hakim yang diketuai oleh Zulkarnaen Wahyu, selama sepekan ke depan. Hal itu karena kuasa penggugat diminta melengkapi data KTP ke-35 penggugat.
Kepada pewarta, Koordinator Kuasa Hukum Tergugat, Sarmanto Tambunan SH menjelaskan, penundaan sidang ini karena salah satu yang mengaku pengacara tanah Kirab Remaja yang juga sebagai penggugat tidak dapat ikut persidangan, sebab namanya tidak tercantum dalam surat kuasa.
“Dalam persidangan dengan no perkara perdata : 250/Pdt.G/2022/PN Cbi nampak majelis hakim yang diketua oleh Zulkarnaen Wahyu menegaskan salah satu yang mengaku pengacara penggugat tidak dapat ikut persidangan karena namanya tidak tercantum dalam surat kuasa,” kata Sarmanto.
Penambahan kuasa hukum peggugat yang namanya tidak tercantum dalam surat kuasa menurut Sarmanto suatu hal yang aneh.
“Sebagai kuasa hukum maka namanya harus tercantum dalam surat kuasa tidak bisa masuk meyelundup diam diam dalam acara persidangan seperti tadi,” imbuhnya.
“Sebenarnya dari kedua hal tersebut bisa menjadi indikasi tidak ada niat baik dari para penggugat. Memang aneh kuasa dan isi gugatannya, mana mungkin ada 35 orang yang rata rata konon sudah berkeluarga hanya tinggal di dua alamat saja. Apa mungkin satu alamat di tinggali belasan orang yang sebagian sudah berkeluarga?” ujarnya.
Keraguan atas kebenaran alamat prinsipal disampaikan dalam keberatan kuasa hukum tergugat dan meminta agar majelis hakim meminta Kuasa Penggugat untuk memperlihatkan identitas KTP masing-masing penggugat.
“Keberatan tersebut di terima majelis hakim dengan meminta Kuasa Penggugat untuk melengkapi identitas KTP Para Penggugat.” tegas Sarmanto.
Selanjutnya Sarmanto mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang jeli dan cermat terhadap dua kejadian tersebut diatas.
“Saya berterima kasih pada ketegasan, kejelian dan kecermatan majelis hakim terhadap pemeriksaan data penggugat dan kuasa hukum yang ternyata namanya tidak tercantum dalam surat kuasa” demikian Sarmanto menutup pernyataannya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari gugatan 35 orang yang mengaku sudah mendiami tanah Kirab Remaja lebih dari puluhan tahun tapi tida mendapat sertifikat sementara sebagian besar sekitar 400 an KK justeru saat ini sudah mendapatkan SHM.
Dalam rilis pernyataan sikapnya sekitar 200 orang pemegang SHM datang ke pengadilan untuk menolak gugatan karena menurut mereka gugatan tersebut hanya akan bermuara pada pembatalan serifikat yang sudah dimiliki.
Dari informasi yang dikumpulkan dari lebih kurang 400 kepala keluarga pemegang Sertifikat sudah berjuang tidak kurang dari 6 tahun untuk mendapatkan kepastian hak atas tanah yang sudah didiami mereka.
Para tergugat justru menganggap bahwa gugatan tersebut jika dikabulkan hakim akan mengembalikan 12,6 ha tanah itu kembali menjadi milik Yayasan Purna Bhakti Pertiwi yang diketahui sebagai yayasan milik keluarga Mantan Presiden Soeharto yang telah ditelantarkan dan dikuasai masyarakat selama lebih dari 20 tahun. (Nesto)