Ketua MRB Jamal Nasir Ingatkan, Jangan Pernah Pilih Balon Cakada Penghamba Uang

Intelmediaupdate.com – Ingkar pada janji dengan rakyat. Pengulangan sejarah itu yang kerap kali terjadi dari masa ke masa, dimulai sewaktu masih jadi bakal calon, calon hingga kepala daerah. Janji yang semula diobral semasa kampanye, acap tak pernah ditepati dan diingkari.

Itu yang seringkali terjadi menuju gelaran pemilu kepala daerah, hingga nanti saatnya setelah terpilih. Bermula dari pemilih yang menitipkan harapan perubahan, namun berakhir menjadi kekecewaan setelah jadi. Gaya politik yang nyaris jadi budaya itu selalu terus berulang. Kritik tajam itu disampaikan Ketua Mitra Rakyat Bersatu (MRB) yang juga anggota Peradi Pergerakan, Jamal Nasir saat diwawancarai media online ini di kantor, Jalan Raya Cifor, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jumat (16/9/2022).

“Pada prinsipnya siapapun sesuai dengan yang ditentukan oleh persyaratan atau memenuhi kualifikasi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan berhak mencalonkan Walikota Kota Bogor,” kata pria yang juga advokat ini.

Dalam hal ini, sambungnya, dirinya tidak tertarik berbicara secara personal siapa yang layak menjadi Walikota Bogor. Akan tetapi, lebih tertarik berbicara sejauh mana calon kepala daerah mendatang memahami Kota Bogor secara komprehensif dalam berbagai aspek dan perspektif kehidupan masyarakat Kota Bogor.

“Harapan kami masyarakat Kota Bogor melek secara politik, hukum, sosial, dan ekonomi. Tidak lagi terjebak memilih pemimpin yang di packaging sedemikian rupa dengan narasi politik obral janji yang di percantik dengan pencitraan yang pada akhirnya zonk atau nol besar tidak memahami urat nadi kehidupan arus bawah jeritan dan tangisannya hanya menjadi tontonan,” tuturnya.

Walikota yang akan datang, sebutnya, harus memiliki program dan konsep kerja yang jelas sesuai dengan perubahan dan perkembangan Kota Bogor.

“Perlu ditegaskan bahwa Kota Bogor terdiri dari 6 kecamatan yang sebagaian besar wilayahnya terintergrasi dari wilayah kabupaten ke kota yang dahulunya mereka berprofesi sebagai petani,” ucapnya.

“Namun, dengan pertumbuhannya pemukiman di Kota Bogor dari perumahan menengah bawah hingga perumahan menengah atas mereka tergusur oleh perkembangan  jaman. Yang pada akhirnya mereka menjadi penonton karna tidak mampu beradaptasi dengan perubahan perkembangan jaman,” lanjut Jamal.

Ia berujar, jika diamati secara cermat dari satu pemerintahan ke pemerintahan lainnya pola dan kebijakan pembangunannya lebih memihak kepada tuan uang. Dan, bukan kepada apa yang menjadi kebutuhan masyarakat arus bawah.

“Hal sederhana, dulu kita hanya mengenal banjir di ibukota akan tetapi saat ini akibat pola pembangunan yang korup yang tidak terencana secara sistematis yang mengabaikan UU No. 32 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup. Dan, masyarakat termarjinalkan yang berada di pinggir perumahan harus menanggung beban,” imbuhnya.

Hal terpenting untuk walikota yang akan mendatang, sambungnya, harus mampu memposisikan diri sebagai pelayan publik bukan penguasa yang otoriter.

“Yang bukan memperlakukan masyarakat sebagai budak politik akan tetapi menjalankan pemerintahan secara demokratis sehingga equality before the law sebagai prinsip demokrasi dapat terpenuhi. Hingga terciptanya good governance dan clean governance sesuai dengan amanat UU No. 28 Tahun 1899 ,  UU No. 14 Tahun 2008 , UU No. 25 Tahun 2009 dan UU No. 30 Tahun 2014,” tukasnya.

“Kami berharap Walikota Bogor yang akan datang mampu membangun komunikasi dan dialog secara humanis dengan masyarakat karena dengan bagaimanapun baik legislatif maupun eksekutif duduk di nirwana menempati singgah sana yang empuk bukan datang dari langit. Tapi, itu semua berkat mekanisme demokrasi yang ditentukan oleh rakyat,” tandasnya.

Karena, masih menurut Jamal, karena kedaulatan ada ditangan rakyat.

“Pada prinsipnya saya sebagai Anggota Peradi Pergerakan dan Ketua Umum MRB tidak akan mundur selangkahpun  membela hak-hak masyarakat yang termarjinalkan sesuai dengan konstitusi dan negara supermasi hukum, artinya rule off law harus menjadi acuan dalam menjalankan law invocement,” tuntasnya. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *