INTELMEDIAUPDATE.COM- Diduga tapal batas desa digeser, Kepala Desa Gunung Picung Kecamatan Pamijahan pimpin perwakilan warga masyarakatnya datangi Kantor Kecamatan Pamijahan tuntut penyelesaian sengkarut tapal batas desa antara Desa Gunung Picung dan Desa Gunung Sari.
Tokoh Masyarakat Gunung Picung Ali Topan Vinaya (ATV), menyampaikan tujuan kedatangannya di Kantor Camat Pamijahan, merupakan reaksi dari Pembangunan Tapal Batas Desa.
“Ini adalah reaksi dari Desa Gunung Picung, terkait tapal batas desa, dimana ada bangunan yang dibangun oleh salah satu tokoh masyarakat di Pasir Reungit menggeser tapal batas desa,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (11/10/2022).
ATV panggilan akrab Ali Topan Vinaya berpandangan, untuk Tapal Batas Desa antara Gunung Picung – Gunung Sari adalah batas alam berupa Sungai.
“Padahal dari hasil investigasi kita dari lapangan dan dari dinas tata ruang menyatakan, bahwa memang betul fakta di lapangan perbatasan Desa Gunung Picung – Gunung Sari adalah alam yaitu kali Cigamea,” terangnya.
Dalam kesempatan itu juga, ATV merincikan batas-batas Desa Gunung Picung dari semua arah berupa batas alam.
“Sebelah barat kali Cigamea itu masuk wilayah Desa Gunung Sari, sementara sebelah timurnya masuk wilayah Desa Gunung Picung, hal itu pun sama perbatasan antara Desa Gunung Picung dengan Desa Gunung Bunder 2 dibatasi oleh alam juga.
Sebelah timur kali Ciaruten masuk ke wilayah Gunung Bunder 2, sebelah baratnya masuk ke wilayah desa Gunung Picung,” tegasnya.
Dasar melakukan dan membangun patok, lanjut ATV, “serta menggeser tapal batas desa itu adalah, Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 268 tahun 1987, tentang perubahan status sebagian hutan lindung blok rawa lega.
Kelompok Hutan Ciampea Kabupaten Bogor, Provinsi Daerah Tingkat satu Jawa Barat seluas 256 Hektare, menjadi hutan produksi. ini dijadikan dasar sama mereka untuk menggeser tapal batas desa,” katanya.
Padahal menurut ATV, Dasar yang di gunakan tidak sesuai, mengingat SK Menteri Kehutanan adalah perubahan Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi.
“Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut tidak ada pergeseran tapal batas desa, yang ada perubahan, yang tadinya Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi.
Kedua, SK tersebut menjelaskan sekaligus menegaskan, tentang adanya tanah milik kehutanan yang berada di wilayah Desa Gunung Picung.
Contoh, misalnya Curug pangeran, lokasinya masuk secara administrasi wilayah Desa Gunung Picung, tetapi bicara tentang kepemilikan itu masuk wilayah kehutanan kira-kira seperti itu,” urai ATV.
Menurut ATV, tidak bisa SK Menteri Kehutanan Nomor 268 Tahun 1987 dijadikan Dasar untuk mengklaim menggeser Tapal Batas Desa.
“Perbup nomor 4 tahun 2006 tentang Tapal Batas Desa itu aturannya, yang ditanda tangani pada tanggal 9 Maret oleh almarhum Bupati Agus Utara tentang batas tapal desa itu jelas diatur dalam perbup tersebut.
Yang terjadi hari ini klaim oleh pihak Desa Gunung Sari, itu akan kita lawan dalam bentuk apapun, saya tegaskan kepada pihak yang mengkalim tersebut tidak akan pernah wilayah desa gunung picung sejengkal pun untuk bergeser ke wilayah lain.
Ini saya melihat adanya kepentingan, adanya proyek, adanya nilai cuan yang tingg terkait masalah wisata,” ujarnya.
Massa aksi kecewa, sempat menunggu lama kedatangan Camat Pamijahan yang sedang ada giat diluar kantor kecamatan harus membubarkan diri, karena Camat Pamijahan Imam Mahmudi meminta dilakukan pertemuan di hari Jumat (14/10/22).
Kepada awak media, Kades Gunung Picung Oman mengungkapkan pembangunan tapal batas desa harus dipindahkan karena tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini mungkin masalah Desa Gunung Sari duluan bikin masalah, mereka bikin patok itu duluan, saya tidak mau patok itu, itu harus dipindahkan karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Kades Gunung Picung H. Oman.
Terkait pembangunan tugu tapal batas desa, H. Oman mengatakan pihak pemerintah Desa Gunung Sari tidak ada ijin atau komunikasi. “Tidak ada komunikasi,” tegasnya.
Sementara Kades Gunungsari, Hermansyah belum mau berkomentar karna takut dianggap counter opini.
“Nanti aja sekalian hari Jum’at, saya tidak mau ada polemik apa pun,” jawabnya. Hingga berita ini diturunkan, Camat Pamijahan belum bisa di konfirmasi.(dipidi)