Muspika Cisarua Larang Wisatawan Kegiatan Alam Terbuka

Intelmediaupdate.com- Pasca ditemukannya  jasad siswi SMPIT Al-Hikmah Andini dengan kondisi tidak bernyawa di aliran Sungai Ciliwung, berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi hanyutnya, Senin (17/10/2022) lalu. Dan, sebelumnya, tiga pelajar lainnya dievakuasi secara bertahap sejak petang hingga malam hari pada Rabu (12/10/2022), yakni Tara Taskin (13) ditemukan pukul 18.30 WIB, Amira Hana (14) pukul 21.22 WIB, dan Raka Alfa (13) pukul 21.43 WIB.

Muspika kecamatan Cisarua melarang seluruh aktivitas kegiatan lintas alam di Puncak, Kabupaten Bogor. Surat edaran 510 yang dikeluarkan Muspika Kecamatan Cisarua setelah sebelumnya terjadi peristiwa hanyutnya empat pelajar SMP yang berawal dari kegiatan belajar lapangan di wilayah Curug Kembar yang melibatkan 105 pelajar SMP Al Hikmah Kota Depok.

Dalam surat edaran tersebut, kegiatan lintas alam tidak boleh dilaksanakan di kawasan puncak selama musim penghujan. Tak hanya itu, pengelola wisata camping ground diminta untuk menerapkan pembatasan jam operasional, maksimal hingga pukul 14.00 WIB. Serta, melarang melakukan kemping di kawasan puncak.

“Kita minta kerjasamanya dari pengelola untuk menjaga ketertiban umum. Ini (surat edaran ini) menindaklanjuti kasus meninggalnya empat pelajar yang hanyut di kawasan puncak,”kata Camat Cisarua Ivan Pramudya, baru-baru ini.

Terpisah, Danramil 0621-10 Cisarua-Megamendung Mayor Inf Tb Eka Purnama juga sampaikan himbauan agar wisatawan waspada mengingat belakangan ini tengah musim penghujan disertai cuaca ekstrim.

“Kita minta untuk selalu waspada bagi para wisatawan, mengingat hujan dan cuaca ekstrem seringkali melanda, tuntasnya. (Nesto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *