LAHIRNYA PERPU NOMOR 2 TAHUN 2022

Akhirnya, Pemerintah Presiden Joko Widodo, menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menggantikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,  yang menurut Mahkamah Konstitusi telah bertentangan dengan UUD 1945. 

Juga, dengan alasan memaksa disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim ( Climate Change ) dan terganggunya rantai pasokan ( Suply Chain ) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak sinifikan kepada perekonomian nasional yang harus direspon dengan segera.

Untuk meningkatkan daya saing bagi Investasi Asing. Belum sempat kita teliti dengan cermat,apa betul ada perubahan seperti yang diminta  oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusannya yaitu  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dalam pertimbangan hukumnya.

Mahkamah memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU 11/2020 berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang yang memenuhi cara dan metode yang pasti, baku dan standar di dalam membentuk undang-undang  omnibus law yang juga harus tunduk dengan keterpenuhan syarat asas-asas pembentukan undang-undang yang telah ditentukan.

Pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil, (Suhartoyo Hakim Konstitusi).

Asas-asas tersebut diatur dalam pasal 5 UU No12 tahun 2011 tentang tata cara pembentukan undang, salah satunya asas nya adalah keterbukaan. Sosialisasi yang minim dilakukan PERPU ini dibuat dengan sangat mendadak, sepertinya tidak ada perbaikan yang signifikan terutama untuk kaum buruh. Bahkan ada yang dikurangi hak-haknya.

Sedari awal, saya sudah berpendapat bahwa Undang-undang Cipta kerja lebih berorientasi kepada kepentingan kaum pengusaha. Sepertinya sejalan dengan kepentingan Globalisasi yang telah melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Globalisasi bukan hanya sebuah proses atau system semata tetapi sudah menjadi ideologi yang harus dilaksanakan oleh setiap Negara dan bangsa di dunia,   Sebagai ideolgi yang harus dilaksanakan masyarakat international dilandaskan pada 7 ( tujuh) prinsip, yaitu :

  1. Keunggulan dan ketahanan pasar ( Supremacy and infallibility of the market );
  2. Keleluasaan kepemilikan dan  Harta Kekayaan ( Unlimitied right and property )
  3. Kepentingan swasta melebihi kepentingan public ( Primary of Private interest over the state and public interest );
  4. Persaingan dengan segala resikonya ( Competition at all costs )
  5. Fleksibilitas tenaga kerja ( Labou flexibility )
  6. Semua merupakan Komoditas ( Everything is commodity )
  7. Pertumbuhan yang tidak terbatas ( Infinitite growth )   * Jacques Gelinas, 2003.

Selain alasan  akan terjadinya krisis global yang genting dan amat genting, Ketujuh Prinsip tersebut , barangkali juga cukup  dominan yang telah mendorong  segera diterbitkan PERPU No.2 tahun 2022 tersebut di atas.

(Penulis, Dr Agus Surachman, SH, SP1, dibuat di Bogor pada awal  Januari 2023)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *