Intelmedia – Meski isu resesi konon disebut-sebut membayangi banyak pelaku usaha, namun Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor tak terpengaruh. Terbukti tingkat hunian hotel tak merosot. Bahkan, terus bertumbuh meningkat. Hal itu disampaikan Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay.
“Isu resesi sudah kita lakukan antisipasi sejak tahun lalu. Alhamdulilah, untuk di Kota Bogor tak terlalu berpengaruh. Hunian hotel, juga restoran di Kota Bogor, grafiknya meningkat sejak tahun 2022 lalu,” kataYuno kepada pewarta media ini, Selasa (28/2/2023).
Masih menurutnya, pihaknya tak mengkhawatirkan ancaman resesi. Sebaiknya, ia merasa optimis, setelah pandemi covid-19 pada tahun 2020-2021 sudah terjadi perbandingan signifikan di tahun 2022 yang dimana sektor pariwisata sudah mulai bangkit.
“Dari data yang kami miliki, terlihat terjadi peningkatan. Artinya, isu resesi tak lagi jadi bayangan yang menakutkan. Hal itu juga berkat dukungan pemerintah melalui kebijakannya, akhirnya pihak pemerintah daerah kini bisa kembali rapat-rapat menggunakan hotel dilingkungan Kota Bogor,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya pada 2019 silam, Presiden Jokowi resmi mencabut larangan mengenai rapat di hotel. Pencabutan larangan tersebut diumumkannya kala menghadiri acara hari ulang tahun PHRI ke-50 di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
Pencabutan larangan itu merupakan respons Jokowi atas keluhan dari PHRI yang menganggap larangan tersebut bisa memberi tekanan bagi pertumbuhan sektor perhotelan da restoran di Tanah Air.
“Sebelum Covid-19, pada tahun 2015, ada kebijakan larangan rapat di hotel bagi PNS di semua wilayah (era Menteri PAN RB Yuddy Chrisnandi). Hal itu sempat membuat kelesuan. Tapi, pasca kebijakan tersebut doleh pemerintah, kini, termasuk PHRI Kota Bogor sudah menggeliat kembali. Kenaikan tingkat hunian hotel di Kota Bogor dari data Januari 2023 mencapai 5 persen ,” tuturnya.
Ditanya soal pajak hotel dan restoran terkini, Ketua PHRI Kota Bogor ini menjawab lugas hal itu tak jadi soal. Diketahui, pajak daerah yang dikelola oleh Bapenda Kota Bogor ada 9 macam, yaitu pajak hotel, restoran, parkir, hiburan, PBB, BPHTB, air tanah, penerangan jalan, dan reklame. Untuk wajib pajak hotel, restoran, parkir, dan hiburan merupakan jenis pajak self assesment.
“Karena, pajak merupakan kewajiban untuk kita ikut berkontribusi membangun daerah. Jadi, sejauh ini, tak jadi beban,” tuntas Yuno. (Eko Octa)